• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 10, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 10, 2023
in Daerah
0
Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

derapjambi.co_muarojambi       –  Jabatan kepala dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Yultasmi dipertanyakan. Pasalnya sejak lima tahun lalu dilantik, hingga saat ini belum diperpanjang.

READ ALSO

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Sesuai dengan aturan, pejabat eselon II yang menjabat di satu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Boleh lebih namun harus dikukuhkan ulang. Sementara Yultasmi belum dilakukan pengukuhan.

Yultasmi dilantik pada Januari 2018 lalu, dia dilantik bersama lima kepala dinas lainnya. Yaitu Erlina SH MH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan dilantik menjadi Kepala Perumahan dan pemberdayaan, Fauzi Darwas, menjadi Kepala Dinas Penaman dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ir Ampriandi menduduki jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Dari lima pejabat yang dilantik oleh Masnah Busro tersebut, hanya Yultasmi yang belum bergeser, sementara yang lainnya sudah dilantik tiga kali.

Seperti Herlina dari BPKAD, kemudian dilantik menjadi asisten dan sekarang dilantik menjadi inspektorat. Kemudian Pauzi Darwas dari PTSP dilantik menjadi kadis Kominfo dan sekarang menjabat sebagai kadis perpustakaan. Selanjutnya Riduwan dari Perkim ke Dispora dan sekarang di Koperindag. Dan yang terakhir Ampriandi dari Ketahanan pangan kemudian dilantik menjadi kepala Dinas Pertanian dan holtikultura. Sementara Yultasmi masih di PUPR.

Diberitakan (20/04) Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Sumarsen Purba mempertanyakan perihal tersebut. Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya jabatan Yultasmi sebagai kepala dinas pupr Kabupaten Muaro Jambi sudah digeser atau dikukuhkan ulang.

Katanya, jika Bupati memang masih menginginkan Yultasmi menjabat sebagai Kepala dinas PUPR, maka dikukuhkan. Jika tidak, segera digeser atau diganti dengan yang lain.

“Ini ngambang. Harus ada kejelasan,” kata Sumarsen Purba.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini meminta kepada pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti ada mall administrasi karena jabatan yang kadaluarsa itu,” kata Sumarsen. (red)

 

Tags: Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi

Related Posts

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
Daerah

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Mei 9, 2026
Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN
Daerah

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Mei 9, 2026
Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Daerah

Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Mei 9, 2026
Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Daerah

Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mei 6, 2026
Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Daerah

Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Mei 6, 2026
Kemandirian Bank Jambi, Alharis Tekankan Menjadi Keharusan
Daerah

Kemandirian Bank Jambi, Alharis Tekankan Menjadi Keharusan

Mei 4, 2026
Next Post
Serap Aspirasi Warga Sungai Gelam, Anggota DPRD Muaro Jambi M Ali Mustika Gelar Reses

Serap Aspirasi Warga Sungai Gelam, Anggota DPRD Muaro Jambi M Ali Mustika Gelar Reses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Hadir di HUT PGRI ke 80, Ini Kata Bupati Fadhil

Hadir di HUT PGRI ke 80, Ini Kata Bupati Fadhil

November 28, 2025
KB PP Al Hidayah, Terima DPRD Provinsi Jambi

KB PP Al Hidayah, Terima DPRD Provinsi Jambi

Mei 4, 2025
Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan

April 4, 2026
Statement Kadis Perkim Koja Terkait Realisasi PP no 9 Tahun 1987, Ketua KI Provinsi Jambi Juga Angkat Bicara

Developer Langgar Aturan, Dinas Perkim Koja Tutup Mata

Agustus 15, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost