derapjambi.co_koja – Diduga Dinas Perkim Kota Jambi tutup mata terkait sejumlah pelanggaran yang di sengaja pihak Developer Perumahan yang berakibat merugikan konsumen. (15/8).
Problematika Developer hitam menjadi cerita yang tidak berujung, pasalnya masih sering ditemukan pelanggaran tersebut terjadi dilapangan yang jelas-jelas merugikan konsumen Perumahan namun pihak terkait sepertinya tidak berdaya untuk bertindak.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya Kadis Perkim kota Jambi Mahruzar yang di wawancarai pewarta di ruang kerjanya sudah mengakui adanya Developer hitam.
Dia juga mengatakan, terkadang Developer hitam ketika kita temukan ada masalah pas mau di eksekusi terkadang mereka (developer) sulit dilacak keberadaannya.
” Alamat perusahaan yang tertera sudah tidak valid lagi itu yang membuat kita kesulitan, ” kilahnya.
Ditanyakan kembali oleh pewarta apakah list nama dan jumlah Developer Hitam bisa diminta untuk kepentingan publikasi ?
” Nanti akan kita sampaikan ke media nama-nama Developer serta perusahaannya yang diduga melanggar aturan tersebut, ” ujarnya.
Sayangnya pihak Perkim seakan enggan mempublikasi nama-nama Developer nakal yang kerap melanggar aturan dan ketentuan yang sudah tertuang dalam undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan kembali belum ada rilis dari pihak Perkim terkait nama-nama Developer nakal yang disinyalir kerab melanggar aturan dan merugikan konsumen. Kadis Perkim kota Jambi saat di hubungi melalui pesan WhatsApp hanya di baca tapi tidak di jawab.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat menjadi sorotan komisi II DPRD Kota Jambi.
Hal itu di katakan Kurniawansyah salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Jambi saat dikonfirmasi Media ini.
Menurutnya, bukan hanya fasilitas umum yang harus diperhatikan para pengembang tetapi analisis dampak lingkungan juga harus menjadi pusat perhatian.
” Dengan kondisi saat ini, titik perumahan itu sendiri harus memastikan tempat dan dampak lingkungan di sekitarnya, ” katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (21/07).
Lebih lanjut, oleh karenanya musti di kroscek amdal nya kembali, dan bagi yang menerobos dari pada aturan itu sendiri musti di beri sanksi jelas agar tidak ada masyarakat kota yang di rugikan.
” Jika dari hasil kroscek Dinas terkait didapati pengembang yang dengan sengaja melanggar dan mengabaikan aturan harus diberi sangsi tegas, agar tidak merugikan masyarakat, terutama pemilik perumahan itu sendiri, ” pungkasnya. (Tim)