derapjambi.co_koja – Program pencegahan Stunting yang digaungkan Pemerintahan pusat hingga daerah tidak selaras dalam penerapannya pasalnya banyak terdapat kelurahan tidak menjalankan secara total disebabkan ketidak tahuan atau kesengajaan.
Target yang disasar yakni Catin (calon pengantin) harus mengantongi Esimil yang berkenaan dengan kesehatan dikeluarkan BKKBN yang dilaksanakan Puskesmas sebagai salah satu syarat pernikahan (N1)
Pantauan lapangan jurnalis secara random (Acak) di beberapa kantor kelurahan seperti Sungai Putri, Solok Sipin, Suka Karya, Tanjung Sari, karya, Handil Jaya dan Buluran Kenali terdapat kesimpang siuran dalam penerapannya.
Lanjut penelusuran jurnalis dari staf, Seklur hingga Lurah dalam keterangannya ada yang menjawab tanggung jawab Puskesmas dan ada juga KUA padahal penekanan kepada Catin yang harus mengantongi Esimil menjadi domain penuh Kelurahan
Namun apabila hal tersebut tidak dijalankan maka Program Nasional pencegahan Stunting yang ditujukan kepada Catin menyangkut kesehatan dari Pemerintah Pusat hingga daerah tentunya tidak berjalan secara maksimal mungkin bisa-bisa gagal.
Terpisah salah satu kepala KUA yang berhasil dimintai keterangan seputar pentingnya Esimil dan siapa yang berhak menanyakannya kepala KUA menjawab pihak kelurahan bebernya
Apabila pasangan Catin sehat dibuktikan dengan surat keterangan esimil dari puskesmas maka insya Allah generasi yang nanti dilahirkan tentunya juga sehat akan tetapi sebaliknya juga akan berdampak jika pasangan Catin apabila mengidap penyakit disebabkan keturunan dan lain sebagainya juga berdampak kepada anak yang dilahirkan (red)