• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Juni 12, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Urus Sendiri, Tanpa Calo Lebih Bagus Dan Aman

Masyarakat Bisa datang langsung ke kantah Terdekat

editor derap jambi by editor derap jambi
Oktober 10, 2025
in Daerah
0
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_merangin  – Mengurus sertipikat tanah ternyata tidak sesulit dan semahal perkiraan masyarakat. Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Proses layanan pertanahan sudah semakin mudah, transparan, dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia). Salah satu yang sudah merasakan kemudahannya adalah Farida Husin (67) warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (07/10), untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

READ ALSO

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin.

Setelah mengurus sendiri, Farida Husin merasa proses pengurusan sertipikat benar mudah untuk dilakukan mandiri. Dirinya jadi lebih tahu proses secara resmi dengan informasi biaya layanan secara transparan. Sebaliknya, jika menggunakan jasa calo justru ia takut akan risikonya.

Farida Husin menuturkan, informasi soal pengurusan mandiri itu mudah ia peroleh dari media sosial. “Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.

Di loket layanan, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Perkembangan proses berkas juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga tak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertipikat mandiri. “Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida Husin.

Bukan hanya Farida Husin yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertipikat mandiri, di hari yang sama, Zaman (60) juga lebih memilih untuk mengurus sendiri ketimbang lewat jasa calo. “Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga menarik lebih banyak menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus sendiri di kantah terdekat (net_red)

Tags: Tanpa Calo Lebih Bagus Dan AmanUrus Sendiri

Related Posts

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Daerah

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Mei 28, 2026
Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 28, 2026
GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Daerah

GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mei 25, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Daerah

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Mei 23, 2026
Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran

Mei 22, 2026
Next Post
Lelang Randis, Pemkab Batanghari Persilahkan Bagi Masyarakat Untuk Ikut Serta  

Lelang Randis, Pemkab Batanghari Persilahkan Bagi Masyarakat Untuk Ikut Serta  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Serahkan Tropi Piala Juara Umum Kepada Kades Batin   

Bupati Fadhil Arief Serahkan Tropi Piala Juara Umum Kepada Kades Batin  

Oktober 12, 2022
Road Show Layanan SIM Keliling Sistem ‘COD” Jangkau Warga Pelosok

Road Show Layanan SIM Keliling Sistem ‘COD” Jangkau Warga Pelosok

Januari 14, 2025
Pemkab Batanghari di KLA 2023 Sabet Tingkat Madya

Pemkab Batanghari di KLA 2023 Sabet Tingkat Madya

Juli 23, 2023
Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti Hadiri Rakok Forkompimda   

Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti Hadiri Rakok Forkompimda  

Juli 12, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost