• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 16, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

editor derap jambi by editor derap jambi
September 30, 2025
in Daerah
0
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi  – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

READ ALSO

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (net_red)

Tags: Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Related Posts

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Daerah

Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Mei 16, 2026
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel
Daerah

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel

Mei 16, 2026
Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Daerah

Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Mei 15, 2026
Eskalasi Meningkat, PT GAWI vs Poktan Melati
Daerah

Eskalasi Meningkat, PT GAWI vs Poktan Melati

Mei 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Mei 12, 2026
Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 12, 2026
Next Post
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Warisan Budaya Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Gaji ASN Dipotong, Beras Belum Disalurkan Kemana Uang Nya ?

Gaji ASN Dipotong, Beras Belum Disalurkan Kemana Uang Nya ?

Februari 21, 2023
Wabup Bakhtiar Jadi Irup di HUT Provinsi Jambi ke 66

Wabup Bakhtiar Jadi Irup di HUT Provinsi Jambi ke 66

Januari 6, 2023
Gubernur Al Haris Tekankan Pererat Kebersamaan

Gubernur Al Haris Tekankan Pererat Kebersamaan

Maret 29, 2026
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Maret 31, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost