• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, November 9, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Tanjabbar Bungkam, Terkait Dewas RSUD Daud Arif

Wartawan Derap Jambi by Wartawan Derap Jambi
Agustus 3, 2023
in Daerah
0
Sekda Tanjabbar Bungkam, Terkait Dewas RSUD Daud Arif
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co, Tanjabbar, – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi bungkam saat ditanya soal pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas RSUD Daud Arif Kualatungkal. Pada Kamis (3/8/2023).

Hal itu saat dikonfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalu via WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi, meski pesan singkat di tandai content biru (terbaca).

READ ALSO

Bupati Fadhil Arief Buka Jambore Kwarcab Pramuka

Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket

Sampai berita ini di terbitkan sekda belum memberikan tanggapan ataupun komentar, padahal sudah jelas fungsi dan tugas pokok Setda itu,bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terpisah ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat M.ikhsan, menanggapi pemberitaan yang mencuat ditengah publik tersebut yang menyoroti pengangkatan keanggotaan  Dewan pengawas (Dewas) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal itu.

Menurutnya, bukan ranah saya untuk men-justifikasi Dewas itu layak atau tidaknya. sebab Dewas itu sepenuhnya dibentuk oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Daerah yang mana didalam penunjukkan berdasarkan usulan Kepala/Direktur Rumah Sakit.

Dia juga menjelaskan, dalam pengusulannya kepala/ Direktur Rumah Sakit dituntut merekomendasikan pejabat Dewas yang berkompeten untuk ditetapkan oleh Pemda, begitulah idealnya agar tidak merugikan Rumah sakit itu sendiri atau masyarakat.

Didalam PMK Nomor 10 Tahun 2014 juga sudah jelas menegaskan bahwa didalam penunjukan Dewas haruslah seseorang yang memang memahami persoalan sebagaimana jelas di Pasal 10.

” Nah, jika dalam pembentukan Dewas mengesampingkan hal tersebut sangat disayangkan, apalagi didalam penetapannya punya indikasi sarat akan kepentingan tertentu, yang jelas jika memang terbukti Dewas Rumah Sakit tidak sesuai sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 10 tentang persyaratan harus segera dilakukan Evaluasi dini agar tidak ada pihak yang dirugikan,”tegasnya.(Sul)

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Buka Jambore Kwarcab Pramuka
Daerah

Bupati Fadhil Arief Buka Jambore Kwarcab Pramuka

November 7, 2025
Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket
Daerah

Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket

November 6, 2025
 Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Daerah

 Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

November 6, 2025
RDPU Dengan BAP DPD RI
Daerah

RDPU Dengan BAP DPD RI

November 6, 2025
Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam
Daerah

Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam

November 6, 2025
Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Daerah

Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya

November 6, 2025
Next Post
Kepala Kantah BPN/ATR Muaro Jambi Sambut Kunjungan OMBUSDMAN RI Perwakilan Jambi

Kepala Kantah BPN/ATR Muaro Jambi Sambut Kunjungan OMBUSDMAN RI Perwakilan Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Januari 30, 2025
Capaian Rp 888,7 T Via Hak Tanggungan di Tahun 2024

Capaian Rp 888,7 T Via Hak Tanggungan di Tahun 2024

Januari 6, 2025
Dukung Swasembada Pangan

Substansi RT/RW Provinsi Papsel Dukung Swasembada Pangan

Oktober 6, 2025
Menteri Nusron: Wujud Tidak Adanya Diskriminasi dan Dominasi Mayoritas di Kementerian ATR/BPN

Menteri Nusron: Wujud Tidak Adanya Diskriminasi dan Dominasi Mayoritas di Kementerian ATR/BPN

Januari 9, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost