derapjambi.co, Tanjabbar, – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi bungkam saat ditanya soal pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas RSUD Daud Arif Kualatungkal. Pada Kamis (3/8/2023).
Hal itu saat dikonfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalu via WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi, meski pesan singkat di tandai content biru (terbaca).
Sampai berita ini di terbitkan sekda belum memberikan tanggapan ataupun komentar, padahal sudah jelas fungsi dan tugas pokok Setda itu,bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terpisah ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat M.ikhsan, menanggapi pemberitaan yang mencuat ditengah publik tersebut yang menyoroti pengangkatan keanggotaan Dewan pengawas (Dewas) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal itu.
Menurutnya, bukan ranah saya untuk men-justifikasi Dewas itu layak atau tidaknya. sebab Dewas itu sepenuhnya dibentuk oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Daerah yang mana didalam penunjukkan berdasarkan usulan Kepala/Direktur Rumah Sakit.
Dia juga menjelaskan, dalam pengusulannya kepala/ Direktur Rumah Sakit dituntut merekomendasikan pejabat Dewas yang berkompeten untuk ditetapkan oleh Pemda, begitulah idealnya agar tidak merugikan Rumah sakit itu sendiri atau masyarakat.
Didalam PMK Nomor 10 Tahun 2014 juga sudah jelas menegaskan bahwa didalam penunjukan Dewas haruslah seseorang yang memang memahami persoalan sebagaimana jelas di Pasal 10.
” Nah, jika dalam pembentukan Dewas mengesampingkan hal tersebut sangat disayangkan, apalagi didalam penetapannya punya indikasi sarat akan kepentingan tertentu, yang jelas jika memang terbukti Dewas Rumah Sakit tidak sesuai sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 10 tentang persyaratan harus segera dilakukan Evaluasi dini agar tidak ada pihak yang dirugikan,”tegasnya.(Sul)