derapjambi.co,Tanjabbar, – Mencuatnya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jambi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal, membuat anggota DPRD Tanjab Barat bidang komisi ll selaku mitra kerja dan pengawasan langsung melayangkan surat secara resmi memanggil pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk hadir dalam rapat, pada Selasa( 13/12/22) lalu.
Sayangnya pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal tidak hadir memenuhi undangan resmi yang dilayangkan komisi ll DPRD Tanjab Barat selaku Mitra Kerja.
Sejauh ini belum ada kejelasan dan tanggapan terkait tidak hadirnya pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal dalam rapat tersebut.
Terpisah ketua komisi ll anggota DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful saat di konfirmasi hal tersebut membenarkan bahwa pihak RSUD tidak datang.
“Pihak RSUD tidak datang,”tegas politisi mudah partai Golkar Suprayogi saat dikonfirmasi Media.
“Kami juga tidak tahu kenapa pihak RSUD tidak datang,namun kami berikan waktu dan jadwal kepada pihak RSUD kapan kesiapan pihak RSUD kita tunggu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Jambi terhadap anggaran keuangan rumah sakit umum daerah ( RSUD) kabupaten Tanjab Barat, yang cukup fantastis sehingga menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat kabupaten Tanjab Barat.
Pasalnya, publik menilai temuan BPK RI perwakilan provinsi Jambi terhadap anggaran keuangan rumah sakit Daud Arif sangat luar biasa, hingga mencapai 1,8 Milyar sementara dalam pengelolaan anggaran pemerintah kabupaten telah membentuk Dewan Pengawasan (Dewas) sayang hal tersebut tidak berjalan maksimal justru terjadi kebocoran hingga milyaran rupiah.
Sementara terkait temuan tersebut Seketaris daerah (Sekda)Agus Sanusi, sebelumnya mengeluarkan statement terkait persoalan ini, dengan mengatakan, terkait dengan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari pasca diterima hasil auditnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, kalau teguran, saat ini kita belum bisa memberikan teguran, ada rekomendasi dan lainnya.
“Ada waktu 60 hari, kalau tidak ditindaklanjuti baru ada sanksi. Bisa sanksi administrasi dan bisa Sanksi yang lainnya,” kata Sekda Tanjabbar.
Sekda mengaku belum mengetahui secara detail poin apa saja yang menjadi temuan. Sebab, dirinya hanya menerima dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Tanjab Barat. (Red)