derapjambi.co, Tanjabbar, – Komisi II DPRD kabupaten Tanjab Barat, tegaskan bahwa pihak RSUD Daud Arif kualatungkal, harus segera menindak lanjut temuan BPK RI perwakilan Jambi.
Mencuatnya beberapa fakta bahwa telah terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi, untuk APBD Tanjab Barat, Tahun Anggaran 2021 pada keuangan RSUD Daud Arif Kualatungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Komisi ll DPRD Tanjab Barat mengeluarkan statement tegas kepada pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk segera menindaklanjuti temuan BPK senilai Rp 1,8 Milyar tersebut.
Hal itu disampaikan ketua komisi ll Suprayogi Syaiful. saat di minta kembali tanggapan tindak lanjut hasil rapat bersama Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal berapa hari lalu.
“kami dari Komisi ll menegaskan kepada pihak RSUD dalam rapat yang di hadiri langsung Dirut untuk menindak lanjuti temuan dari BPK tersebut,”katanya, Selasa (27/12/22).
Lebih lanjut menurutnya, kita minta pihak RSUD temuan BPK di tuntaskan sesuai rekom dan Audit BPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditanya apa alasan dari pihak Dirut RSUD dalam rapat terkait besarnya temuan tersebut?
” Pihak RSUD berjanji akan memperbaiki admistrasi nya dan pihak RSUD mengaku juga ada MOU dengan pihak ketiga yang sudah merugikan RSUD dan itu juga akan diperbaiki,”Sebutnya.
Sementara hingga saat ini Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait hal ini. Bagaimana upaya dan langkah RSUD dalam memenuhi rekom BPK hingga kini belum dapat diketahui. (Red)