derapjambi.co_provinsi – Menyuarakan tuntutan dari Presidium Aliansi Buruh Jambi yang terdiri dari FSP RTMM SPSI, FSPTI KSPSI, SP HUKATAN KSBSI, FPE KSBSI Kota Jambi, FSP KEP KSPSI, FSP KSI KSPSI, FSPBMI geruduk kantor DPRD Provinsi
Dalam pernyataan sikap nya PABJ
1. mencabut perpu no 2 tahun 2022 tentang ciptaker.
2. menuntut DPR RI bersama rakyat menolak perpu no 2 tahun 2022.
3. Menuntut Presiden dan DPR RI agar kembali memberlakukan UU no 13 tahun 2003.
4. Menuntut Presiden RI dan semua pihak untuk menghentikan pembangkangan terhadap konstitusi dan kembali kepada perundangan-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi negara hukum demokratis serta mengedepankan HAM.
Dilansir media (14/03) aksi buruh dengan awalnya mengerahkan 1000 orang di ubah menjadi audiensi dengan menghadirkan 50 orang perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dari beberapa Kabupaten/Kota, ucap ketua koordinator Alamsyah
Lanjut Alamsyah karena mempertimbangkan aspek kerawanan Kamtibmas pada hari dan tempat yang sama elemen Mahasiswa dan Masyarakat melakukan unjuk rasa, sehingga berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak-pihak diputuskan Aliansi Buruh Jambi melakukan Audiensi
Namun sangat disayangkan dan rasa kecewa bahwa gedung semegah ini notabene rumah rakyat tidak satupun wakil kami anggota DPRD Provinsi Jambi terutama Komisi IV menerima kami perwakilan dari Aliansi Buruh Jambi dengan alasan para wakil rakyat tersebut sedang reses. tidak masuk diakal semua Anggota Dewan berjumlah 55 orang tidak satupun yang berada di tempat, ucap Alamsyah kesal
” Aliansi Buruh Jambi men “TKO” Komisi IV DPRD Provinsi Jambi” karna tidak berani menemui kami tegas Alamsyah jadi bagi masyarakat hati-hati dalam memilih wakilnya nanti.
Dalam keterangannya Humas DPRD Provinsi Madi akan menyampaikan pernyataan sikap PABJ dan menyampaikan agar kembali me-reschedule ulang, ucapnya.
Masih Ditempat yang sama Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi Bahari mengapresiasi langkah yang ditempuh PABJ mengedepankan dialog daripada aksi jalanan.
PABJ menyerahkan pernyataan sikap kepada Humas DPRD dan Kepala Dinas Nakertran Provinsi Jambi sebagai perwakilan dari Pemerintah agar di teruskan ke DPR RI dan Presiden RI, pungkasnya (diq)