derapjambi.co, MuaroJambi, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam,selama satu semester tahun 2022 telah menangani sebanyak 12 kasus.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra melalui Kanit Reskrim Ipda Irmansyah mengatakan dimana selama satu semester ini pihaknya telah menangani sebanyak 12 kasus perkara.
“Adapun rinciannya, 6 perkara kasus Curian dan Pemberatan (curat), 3 kasus perkara pengelapan Jabatan, 2 perkara kasus pengeroyokan dan 1 kasus perkara penganiayaan “ungkapnya Kanit reskrim Ipda Irmansyah di ruang kerjanya,kamis,(25/08/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, ada tiga desa di kecamatan sungai gelam yang telah terjadi perkara pencurian dan pemberatan (Curat) ini yakni desa sungai gelam, desa Mekar jaya dan desa tangkit.
“Untuk itu dari Polsek Sungai gelam guna Antisipasi Kita selalu meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek sungai gelam,”tegasnya.
Dia juga menambahkan, tujuan Patroli ini untuk memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam.
“Kami dari Polsek Sungai Gelam memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,”tutupnya.(sbn)