derapjambi.co, Muaro Jambi – Tim Unit reskrim Polsek Sungai Gelam mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang,pada hari ini, Selasa (23/8/22) sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiga Pelaku yakni IY (66) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal merah kota Jambi, S (53) warga Desa ladang Panjang Kecamatan sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi dan AP (57) warga Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Pal merah Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku tim mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.1.209.000, lapak dadu 3 buah, alat goncangan dadu 3 buah, dadu 9 buah dan Lilin/alat penerangan 6 buah.
Kapolsek Sungai gelam Ipda Yohanes Candra melalui kanit reskrim Ipda Irmansyah, Kamis (25/08/2022),diruang kerjanya mengatakan berawal saat Tim Unit reskrim Polsek sungai gelam mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di RT 26 desa talang belido kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro jambi terdapat perjudian jenis dadu goncang.
kemudian tim segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi tim mendapati 3 (tiga) lapak perjudian jenis dadu goncang. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke mapolsek sungai gelam untuk ditindak lanjuti.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk berjudi, dan kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai gelam” pungkasnya.(Sbn)