derapjambi.co, MuaroJambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo,selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 22 kasus pidana.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Ipda Imron Rosadi mengatakan, dimana satu semester ini polsek Marosebo telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 22 kasus perkara yang telah masuk, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 14 perkara selesai, 4 perkara dalam proses penyelidikan, dan 2 perkara proses sidik.
” Adapun rincian perkara nya yakni, 3 kasus Curanmor, 4 kasus penganiayaan,3 kasus(curat), 2 kasus pengelapan, 2 kasus pengancaman, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pencurian ringan,1 kasus pengeroyokan,1 kasus pemerasan,1 kasus penipuan, 1 kasus pungli, 1 kasus judi dan 1 kasus UU darurat Sajam “ungkapnya Kanit reskrim Polsek Marosebo di ruang kerjanya, pada Jum’at,(26/08/2022).
Lanjutnya, untuk wilayah hukum polsek Maro Sebo ini terdapat dua desa yang rawan saat ini, yaitu pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni desa Rukam dan desa Tanjung Katung.
“Untuk itu dari Polsek Maro Sebo guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Maro Sebo,”terangnya.
Imron juga menambahkan, tujuan Patroli ini untuk memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek Maro Sebo.
“Kami dari Polsek Maro Sebo memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,” pesanya. (Sbn)