• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 23, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 22, 2026
in Daerah
0
Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   – Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan hutan, sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.

READ ALSO

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum _lex prior tempore potior jure yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara normatif. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung Menteri Nusron.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor. “Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.

Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan diikuti oleh Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (net_red)

Tags: Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Related Posts

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif
Daerah

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Januari 23, 2026
Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ
Daerah

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Januari 23, 2026
Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Daerah

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Januari 22, 2026
Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Daerah

Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Januari 22, 2026
Semakin Cepat dan Informatif, Ini Kata Masyarakat
Daerah

Masyarakat Sudah Mau Ngurus Tanah Mandiri

Januari 21, 2026
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Daerah

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Januari 21, 2026
Next Post
Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Hilirisasi Sampah Tersumbat Membuat Udara Segar Tersendat

Hilirisasi Sampah Tersumbat Membuat Udara Segar Tersendat

Juli 29, 2025
Fadhil, Jelang Musim Tanam Masyarakat Desa Pasar Terusan Sedekah Bubur

Fadhil, Jelang Musim Tanam Masyarakat Desa Pasar Terusan Sedekah Bubur

Juli 23, 2024
Hukum Anomali, Tersangka Pengeroyokan Melenggang Bebas

Hukum Anomali, Tersangka Pengeroyokan Melenggang Bebas

September 14, 2025
Reses Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi H. Junaidi SE di Desa Kasang Pudak

Reses Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi H. Junaidi SE di Desa Kasang Pudak

Juli 11, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost