derapjambi.co_merangin – Referensi Dasar hukum utama untuk sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan berikut
UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja): Pasal 147 menyatakan bahwa tanda bukti hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.
PP No. 18 Tahun 2021: Mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang mendukung digitalisasi dokumen pertanahan.
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021: Merupakan aturan teknis pertama yang secara spesifik mengatur tentang Sertipikat Elektronik.
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023: Mengatur tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, termasuk prosedur pencetakan sertifikat secara mandiri oleh pemegang hak.
Sebagai Informasi Penting bagi masyarakat Mulai Februari 2026 pemerintah menetapkan bahwa dokumen bukti kepemilikan tanah lama (seperti Girik, Letter C, Petuk, dan bukti adat lainnya) tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk penguasaan tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengonversi dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi (SHM) melalui sistem elektronik guna menjamin kepastian hukum.
Sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) di Indonesia secara resmi pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023.
Berdasarkan informasi diatas serta internal data yang bersumber dari Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin bahwa jumlah buku tanah yang telah terbit sejumlah 244.614 bidang dari jumlah tersebut baru tervalidasi pra Sertel Sejumlah 3.315 atau 1,36% dari total buku tanah sehingga perlu dilakukan validasi pra sertel sejumlah 241.299 Atau 98,64 %,
Untuk itu Kantah Merangin jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat Universitas Merangin dan SMQ She-Maulana Qori Bangko kerena sangat membantu, ungkap Kasi Penetapan hak dan pendaftaran tanah Suroso S.SiT, MH kepada media ini (22/01)
Lanjutnya penerapan kolaborasi dengan universitas ada perkembangan semula 3.315 atau 1,36, yang berdampak signifikan, pungkasnya
Dalam keterangan Kepala Kantah ATR/BPN Musleh A.Ptnh, M.Si membenarkan bahwa dengan adanya Kerjasama tersebut sangat membantu pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan dalam melayani masyarakat menyangkut urusan ke ATR/BPN tutupnya (net_red)
















