• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, November 7, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 30, 2025
in Agenda
0
Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_sarolangun      – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01).

READ ALSO

Energi Serta New Spirit, DPD P3RI Koja Ambil Peran Penting

Lawatan ke Ketua DPRD Koja

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (net_red)

Tags: Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Related Posts

Asisten II H Isa Wakili Bupati Fadhil Hadir di Peletakan Batu Pertama KMP Ala Daring
Agenda

Energi Serta New Spirit, DPD P3RI Koja Ambil Peran Penting

Oktober 30, 2025
Lawatan ke Ketua DPRD Koja
Agenda

Lawatan ke Ketua DPRD Koja

Oktober 21, 2025
Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar
Agenda

Hesti Haris: Disleksia Bukan Kekurangan, Tapi Perbedaan Cara Belajar

Oktober 15, 2025
Al Haris, DTD Berkurang Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Agenda

Al Haris, DTD Berkurang Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Antar Daerah

Oktober 14, 2025
Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat
Agenda

Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat

Oktober 14, 2025
Planning Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pegendalian Korupsi 2025
Agenda

Planning Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pegendalian Korupsi 2025

Oktober 14, 2025
Next Post
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Bachyuni Terima Audiensi Karang Taruna Kabupaten

Pj Bupati Bachyuni Terima Audiensi Karang Taruna Kabupaten

Oktober 5, 2023
Gubernur Alharis di Dampingi Pj Raden Najmi Kukuhkan BPD Muaro Jambi

Gubernur Alharis di Dampingi Pj Raden Najmi Kukuhkan BPD Muaro Jambi

Oktober 30, 2024
Sekda Budhi Hartono Pimpin Upacara HUT Provinsi ke-66 di Lapangan BCK Sengeti.

Sekda Budhi Hartono Pimpin Upacara HUT Provinsi ke-66 di Lapangan BCK Sengeti.

April 8, 2023
Sunat Gratis Diseluruh Puskesman, Beber Bupati Muaro Jambi BBS

Sunat Gratis Diseluruh Puskesman, Beber Bupati Muaro Jambi BBS

Juli 6, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost