• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 2, 2025
in Daerah
0
Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07).

READ ALSO

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN. (net_red

Tags: Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Related Posts

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif
Daerah

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Januari 23, 2026
Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ
Daerah

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Januari 23, 2026
Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Daerah

Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Januari 22, 2026
Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Daerah

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Januari 22, 2026
Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Daerah

Ini Kata Nusron, Kembali ke Pemerintah Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Januari 22, 2026
Semakin Cepat dan Informatif, Ini Kata Masyarakat
Daerah

Masyarakat Sudah Mau Ngurus Tanah Mandiri

Januari 21, 2026
Next Post
Lampaui Target Penyelesaian PTSL

Lampaui Target Penyelesaian PTSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Gelar Bukber Lurah dan Kades se-kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Gelar Bukber Lurah dan Kades se-kabupaten Batanghari

Maret 29, 2024
Menyoal PT RJA, Usman Halik Dari Komisi I DPRD Muarojambi Akan Kita Investigasi

Menyoal PT RJA, Usman Halik Dari Komisi I DPRD Muarojambi Akan Kita Investigasi

Juni 28, 2023
Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Juli 30, 2025
Fadhil : Regsosek kita akan support

Fadhil : Regsosek kita akan support

Oktober 29, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost