derapjambi.co, Tanjabbar, – Kisruh soal limbah Perusahaan kelapa sawit PT IIS di Desa Melung, kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, berujung pada sangsi administratif.
Terkait limbah PT llS yang diduga mencemari sungai Benanak kecamatan Merlung, akhirnya pemerintah daerah melalui Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat, memberikan sanksi administrasi dan paksaan pemerintah .
“PT llS mendapatkan sanksi administratif dan paksaan pemerintah,”kata kadis DLH Suparjo.(17/3/2023)
Suparjo mengatakan, bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.
“Sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup, itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT llS itu dipaksa pemerintah untuk memperbaiki soal Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ” jelas Suparjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ditanyakan tentang aktivitas perusahaan, lanjut Suparjo Aktivitas tetap jalan, kini perusahaan tengah perbaiki IPAL nya. Supaya memenuhi prosedur yang sebenarnya.
” Apabila perusahaan tidak perbaiki IPAL tersebut, maka sanksi nya lebih berat, “tegasnya.
Sayangnya respon pemerintah terkait persoalan limbah PT IIS tersebut masih dianggap masyarakat terlalu lunak. Pasalnya, menurut warga Merlung limab tersebut sudah bertahun lamanya di alirkan Prusahaan ke sungai Benanak.
” Itu kan dengan sengaja pihak perusahaan membuang limbah ke sungai, yang tentunya mereka sudah tau jika itu melanggar aturan, masak sangsinya hanya administratif, ” ujar warga kepada media ini.
Jika sikap pemerintah seperti ini maka akan banyak perusahaan dengan sengaja melanggar aturan, karena sangsinya hanya administratif.
” Harus lebih selektif dalam menjatuhkan sangsi, jika unsur nya sengaja kenapa tidak diberi sangsi lebih berat, ” tegas warga.
Sebelum nya diberitakan, diduga limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. IIS yang berlokasi di Desa Merlung, kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, sengaja di buang ke sungai Benanak yang melintasi beberapa desa di wilayah kecamatan Merlung.
Hal itu diperkuat dengan kecurigaan masyarakat sekitar yang menggunakan air bersih dari sungai Benanak untuk kebutuhan mandi dan mencuci.
Seperti Masyarakat Desa Lubuk Terap, merasakan bahwa air yang mengalir di sungai tersebut selalu timbul gatal-gatal jika sehabis mandi disungai tersebut.
” Jika kami habis mandi di sungai badan terasa gatal-gatal, dan belakang ini semakin sering seperti itu, ” kata warga.
Berawal dari kecurigaan tersebut masyarakat menelusuri dimana titik limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari PT IIS, dialirkan. Dan hasilnya, ternyata Limbah PKS Dialirkan oleh pihak Perusahaan ke Sungai Benanak.
” Jika di lihat kondisi dilapangan diduga itu sudah bertahun-tahun dialirkan ke sungai Benanak, “terang warga. (27/2/2023).
Lebih lanjut menurutnya, kami dari masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh PT IIS, maka kami minta kepada Pemdes dan juga Pemda untuk menindak tegas PT IIS yang terletak didalam wilayah Desa Merlung. Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
” Kami sebagai masyarakat yang selama ini terkena dampak limbah, jika tidak diselesaikan dengan secara baik-baik maka hal tersebut akan kami anggap ada dugaan kolaborasi antara Pemerintah Desa dengan Pihak Perusahaan, ” tutupnya. (Tim)