• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 11, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Lawan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Ketua DPC LSM SPLH Dituntut Pilih Salah Satu

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 27, 2024
in Birokrasi, Nasional
0
Lawan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Ketua DPC LSM SPLH Dituntut Pilih Salah Satu
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi-co_tebo – Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

READ ALSO

Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah

Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin

Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:

  1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
  2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
  3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
  4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. 3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers professional (net_red)

Tags: Ketua DPC LSM SPLH Dituntut Pilih Salah SatuLawan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM

Related Posts

Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah
Nasional

Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah

April 7, 2026
Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin
Daerah

Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin

April 6, 2026
Memastikan Petugas Ukur Tanah Yang Benar Ini Caranya :
Nasional

Memastikan Petugas Ukur Tanah Yang Benar Ini Caranya :

April 6, 2026
Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf
Nasional

Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

April 3, 2026
Kedepankan Adab, Kades sido Rukun Minta Maaf kepada Perangkat Desa, tim pkk , PLKB  dan Jajarannya di Momen Halal Bihalal.  DERAP JAMBI – Merangin – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Rumah kades Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin  pada Rabu (01/04).   Kades Sido Rukun ( Muhajir), menggelar acara silahturahmi dalam rangka Halal Bihalal Idul fitri 1447 H / 2026 M  yang dihadiri oleh jajaran perangkat Desa ,Tim pkk , PLKB Kecamatan dan jajarannya.  Acara ini dihadiri oleh Sekdes , Kasi,Kaur,Kadus serta para ibu Tim pkk Desa Sido Rukun, dan PLKB Kecamatan Margo Tabir dan jajarannya yang sempat hadir.  Dalam sambutannya, Kades (muhajir) menyampaikan pesan yang menyentuh terkait etika dan profesionalisme.   Ia secara terbuka memohon maaf kepada para Perangkat Desa dan juga ibu Tim pkk , plkb dan jajarannya yang sempat hadir,  terutama mereka yang secara usia jauh lebih senior darinya, Muhajir juga  menegaskan bahwa ketegasan yang selama ini ia tunjukkan semata-mata demi percepatan pembangunan Desa Sido Rukun.  “Mungkin ada yang umurnya lebih tua daripada saya, mungkin kata – kata saya ada yang kurang pas , saya minta maaf.   Sekali – kali Saya ada mengeluarkan nada agak tinggi itu karena posisi saya sebagai Pemerintah Desa,  Kalau soal umur, saya tidak berani,” ungkap Muhajir di hadapan para  Para Perangkat Desa.  Kades menjelaskan bahwa amarah atau teguran yang pernah terlontar bukanlah didasari dendam pribadi atau kebencian, melainkan keinginan agar Desa Sido Rukun tidak terjebak dalam ego sektoral.  Menurutnya, Membangun Desa Sido Rukun membutuhkan kerja kolektif yang cepat dan rasa memiliki.   Menutup sambutannya, ( Muhajir ) mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur karena telah berhasil melewati ujian 1 bulan penuh Berpuasa dibulan suci Ramadhan  1447 H / 2026 M.  Ia berharap momentum Idul fitri ini dapat mempererat silaturahmi antara Pemerintah Desa dan Perangkat Desa  guna menjalankan roda pemerintahan yang lebih harmonis ke depannya.  “Hari ini adalah hari yang paling bahagia. Sebulan penuh kita menahan hawa nafsu dan emosi. Sebagai pribadi dan atas nama pemerintah Desa, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya. (Ade).
Nasional

Kedepankan Adab, Kades sido Rukun Minta Maaf kepada Perangkat Desa, tim pkk , PLKB dan Jajarannya di Momen Halal Bihalal. DERAP JAMBI – Merangin – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Rumah kades Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin pada Rabu (01/04). Kades Sido Rukun ( Muhajir), menggelar acara silahturahmi dalam rangka Halal Bihalal Idul fitri 1447 H / 2026 M yang dihadiri oleh jajaran perangkat Desa ,Tim pkk , PLKB Kecamatan dan jajarannya. Acara ini dihadiri oleh Sekdes , Kasi,Kaur,Kadus serta para ibu Tim pkk Desa Sido Rukun, dan PLKB Kecamatan Margo Tabir dan jajarannya yang sempat hadir. Dalam sambutannya, Kades (muhajir) menyampaikan pesan yang menyentuh terkait etika dan profesionalisme. Ia secara terbuka memohon maaf kepada para Perangkat Desa dan juga ibu Tim pkk , plkb dan jajarannya yang sempat hadir, terutama mereka yang secara usia jauh lebih senior darinya, Muhajir juga menegaskan bahwa ketegasan yang selama ini ia tunjukkan semata-mata demi percepatan pembangunan Desa Sido Rukun. “Mungkin ada yang umurnya lebih tua daripada saya, mungkin kata – kata saya ada yang kurang pas , saya minta maaf. Sekali – kali Saya ada mengeluarkan nada agak tinggi itu karena posisi saya sebagai Pemerintah Desa, Kalau soal umur, saya tidak berani,” ungkap Muhajir di hadapan para Para Perangkat Desa. Kades menjelaskan bahwa amarah atau teguran yang pernah terlontar bukanlah didasari dendam pribadi atau kebencian, melainkan keinginan agar Desa Sido Rukun tidak terjebak dalam ego sektoral. Menurutnya, Membangun Desa Sido Rukun membutuhkan kerja kolektif yang cepat dan rasa memiliki. Menutup sambutannya, ( Muhajir ) mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur karena telah berhasil melewati ujian 1 bulan penuh Berpuasa dibulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. Ia berharap momentum Idul fitri ini dapat mempererat silaturahmi antara Pemerintah Desa dan Perangkat Desa guna menjalankan roda pemerintahan yang lebih harmonis ke depannya. “Hari ini adalah hari yang paling bahagia. Sebulan penuh kita menahan hawa nafsu dan emosi. Sebagai pribadi dan atas nama pemerintah Desa, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M, Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya. (Ade).

April 2, 2026
Sharing Talk Show Dalam Tajuk Cahaya Hati Award 2026, Bupati Fadhil Tampil
Nasional

Sharing Talk Show Dalam Tajuk Cahaya Hati Award 2026, Bupati Fadhil Tampil

Maret 31, 2026
Next Post

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Batanghari MFA Beserta Istri Hadiri Puncak Jambore

Bupati Batanghari MFA Beserta Istri Hadiri Puncak Jambore

November 15, 2022
PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar

Terkait Limbah PT S3A Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Angkat Bicara

Januari 13, 2025
Cegah Konflik Antar Tetangga

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Maret 31, 2026
Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

November 15, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost