derapjambi.co_muarojambi – Mediasi antara Gereja Pentakosta Indonesia di Sungai Bahar, Muaro Jambi dan pemilik lahan terkait akses jalan belum menemukan solusi. Pihak DPRD yang turut hadir pun turun tangan membantu dan bakal menemui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Robinson Sirait, turut serta dalam mediasi yang berlangsung di Balai Desa Sukamakmur pada Minggu (30/07). Ia menyatakan akan berupaya menemui BPN untuk menanyakan tentang kemungkinan pembukaan akses jalan utama ke gereja.
“Hasil mediasi tadi kita sama-sama mendengar bahwa pihak gereja intinya memohon kepada lahan di sekeliling untuk akses jalan. Namun di sini saya sedang komunikasikan dengan pihak BPN. Meski pihak BPN belum bisa mengecek ke lokasi, tetapi kita sedang upayakan pertanyakan itu,” kata Robinson usai mediasi.
Politisi PAN itu menambahkan, apabila ternyata dari BPN dinyatakan bisa dibukakan akses jalan sosial, maka ia meminta kepada pemilik lahan dengan kerendahan hati untuk memberikan akses tersebut. Apabila tidak bisa, maka ia berharap pemilik lahan mau diberi ganti rugi oleh gereja demi pembukaan akses utama.
“Saya tadi sudah tanya juga dengan Pak RT, desa, dan sebagainya, memang tak ada jalan. Ya mau nggak mau kita dengan kerendahan hati memohon dan meminta tolong supaya bisa (sedikit lahan) dibeli dengan harga semampunya. Itu solusi bagi kita,” lanjut Robinson.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kecamatan Sungai Bahar menggelar mediasi pukul 15.00 WIB. Kedua belah pihak, yakni pihak gereja dan pemilik lahan, dipertemukan untuk memastikan soal sertifikat lahan serta izin-izin.
Namun, proses tersebut ternyata belum menghasilkan solusi yang diharapkan gereja. Pendeta Ruyanto Situmorang dari Gereja Pentakosta Indonesia menyebut bahwa pihak pemilik lahan bersikukuh tidak membuka akses.
“Tadi dalam mediasi itu, pemilik lahan yang melakukan penembokan itu datang bersama anaknya juga. Di situ mereka tetap bersikukuh tak mau melakukan pembongkaran tembok buat akses jalan kami ke gereja,” ujar Ruyanto
Soal sertifikat, dia menegaskan bahwa pihak gereja sudah memiliki sertifikat lengkap dengan nama tempat ibadah mereka yang resmi. Dengan demikian, menurut dia, seharusnya gereja mendapat akses sosial jalan.
“Harusnya kalau sertifikat keluar, apalagi ini atas nama tempat ibadah, harusnya ada akses sosial buat jalan. Tapi walau bagaimanapun kami dari pihak gereja masih menunggu lah sampai selesai nanti di BPN, itu saja,” ujarnya (net_red)