derapjambi.co_tanjabtim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi Sampai akhir pendaftaran 29/8/2024, menerima 2 berkas paslon cabup/cawabup yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim pada Kamis (29/08) di Aula Kantor KPU.
Kedua paslon datang pada hari yang sama, hari terakhir pendaftaran kamis (29/8). Diawali calon Zumi Laza berpasangan dengan M. Aris (Laris) sesuai jadwal menyerahkan berkas pada pukul 10 pagi, kemudian dilanjutkan paslon Dillah Hikmah Sari berpasangan dengan Muslimin Tanja (Diminta) sesuai jadwal pukul 16.30 sore.
Ya, Pada saat pendaftaran kedua paslon Bupati dan wakil Bupati menyerahkan semua syarat calon dan syarat pencalonan dengan dokumen sudah lengkap. Saat pendaftaran disaksikan oleh Bawaslu Tim dan masing masing parpol pengusung.
Sesuai jadwal dan pendaftar yang diterima sampai hari terakhir, Ada dua Paslon yang mengikuti pilkada serentak (27/11/2024) di Tanjabtim, yakni paslon Laza-Aris (Laris) dan paslon Dillah-Muslimin Tanja (Diminta). Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara umum, syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu calon diantaranya adalah surat keterangan ijazah, KTP dan lain sebagainya sudah lengkap.
Adapun dokumen syarat pencalonan satu salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai tingkat pusat tentang persetujuan data pasangan calon, secara resmi sudah kita terima ungkap Ketua KPU Tanjab Timur Hodijatul Qubro.
Ketua KPU Tanjabtim Hodijatul Qubro mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai pengusung dan para calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang telah hadir bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.”Semoga niat dan hajat kita dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Pungkasnya (Ayudi)