derapjambi.co_sarolangun Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.
Sertipikat Hak Pakai tersebut diberikan untuk tiga satuan pendidikan, yaitu SMA Negeri 15 Sarolangun, SMK Negeri 3 Sarolangun, dan SMA Negeri 9 Sarolangun, sebagai bentuk legalisasi aset pemerintah daerah guna mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah untuk kepentingan pendidikan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, Bapak Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H., kepada perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, serta turut didampingi oleh perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dalam mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah, khususnya aset yang dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti sektor pendidikan. Dengan terbitnya sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain itu, sertifikasi aset ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga dan mengamankan aset negara serta mendukung pembangunan sektor pendidikan yang berkelanjutan di Kabupaten Sarolangun (net_red)
















