derapjambi.co_muarojambi – Salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat dan daerah dengan menyasar masyarakat miskin berupa pemberian bantuan sembako , pendidikan dan Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi via Dinas Sosial dalam keterangan Kabid Linjamsos Munjiri ke media beberapa waktu yang lalu terkait bantuan kepada orang miskin berupa kesehatan, pendidikan, sembako katanya kita terus mendata, update data serta menyalurkan kepada yang berhak
Lanjut Munjiri disinggung soal Faskes dulu namanya kartu Indonesia sehat (KIS) dan sekarang kembali ke Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) untuk saat ini Pemda Muaro Jambi menyediakan Kuota 2000 untuk Jamkesda, 500 kuota diperuntukkan Fokir anggota Dewan Ali Mustika dari partai PKS
Kembali pewarta menanyakan apakah mengajukan Jamkesda jika lewat Anggota Dewan bisa jalan tol artinya bisa langsung proses tanpa hambatan ?
tidak benar itu bang tukas Munjiri membantah dia berseloroh siapa saja warga miskin berhak mengajukan dan mendapatkan Jamkesda asal memenuhi persyaratan yang diminta yaitu melampirkan:
1. Photo Kopi KTP
2. Photo Kopi KK
3. SKTM Dari Desa atau Camat
4. Diagnosa penyakit dari dokter
Kata Munjiri lagi untuk kuota KIS mulanya di Kabupaten Muaro Jambi awalnya 99.000 setelah di-update tersisa 76.000 menyusut dikarenakan perubahan KK, orangnya pindah atau wafat nah disini kami meminta bantuan kepada pemerintah Desa untuk mendata penerima KIS PBI yang pindah dan Wafat dan juga minta Data masyarakat yang miskin agar bisa menggantikan yang wafat dan yang pindah, pungkasnya (mno)