• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, November 10, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Ini Ungkap Menteri Nusron Menteri ATR BPN RI

Daftar Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 21, 2025
in Birokrasi
0
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   — Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengatakan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

READ ALSO

Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar

Bupati Muaro Jambi BBS Pimpin Upacara Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan 2025

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/01).

Nusron mengatakan ada 9 bidang yang punya SHGB atas nama perorangan. Lalu ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas.
“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” ujarnya.

Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN punya kewenangan meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023.

“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Berbagai elemen pemerintah mengaku tak tahu siapa pemilik pagar sepanjang 30 kilometer itu.

Nusron juga sempat tak mau ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, pagar laut itu di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Berbagai elemen pemerintah mengaku tak tahu siapa pemilik pagar sepanjang 30 kilometer itu.

Nusron juga sempat tak mau ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, pagar laut itu di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN (net_red)

Tags: Ini Ungkap Menteri Nusron Menteri ATR BPN RI

Related Posts

Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar
Birokrasi

Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar

Juli 11, 2025
Bupati Muaro Jambi BBS Pimpin Upacara Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan 2025
Birokrasi

Bupati Muaro Jambi BBS Pimpin Upacara Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan 2025

Juli 11, 2025
Bupati Muarojambi Ingatkan Warganya Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong
Birokrasi

Bupati Muaro Jambi BBS Buka Bimtek SIKS-NG dan PBI-JK

Juli 14, 2025
Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Menghadiri Acara Rapat Orientasi
Birokrasi

Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Menghadiri Acara Rapat Orientasi

Juli 6, 2025
Cegah Sengketa Pertanahan
Birokrasi

Cegah Sengketa Pertanahan

Juni 26, 2025
Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Birokrasi

Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Juni 26, 2025
Next Post
Ini Kata Menteri ATR BPN RI Nusron

Ini Kata Menteri ATR BPN RI Nusron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Kapolda- Gubernur Jambi Tanam Jagung Dukung Terwujudnya Swasembada Pagan 2025

Kapolda- Gubernur Jambi Tanam Jagung Dukung Terwujudnya Swasembada Pagan 2025

Maret 19, 2025
BPJN Jambi Terkesan Tutup Mata, Soal Alat Berat Tutup Jalan Jalur Dua Kualatungkal

BPJN Jambi Terkesan Tutup Mata, Soal Alat Berat Tutup Jalan Jalur Dua Kualatungkal

Februari 6, 2023
Terkait Persil 18 Raib, Kantah ATR/BPN Angkat Bicara

Terkait Persil 18 Raib, Kantah ATR/BPN Angkat Bicara

Agustus 18, 2024
Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar

April 12, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost