• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, April 21, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kata Menteri ATR BPN RI Nusron

Daftar Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 21, 2025
in Nasional
0
Ini Kata Menteri ATR BPN RI Nusron
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   — Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengatakan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

READ ALSO

Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/01).

Nusron mengatakan ada 9 bidang yang punya SHGB atas nama perorangan. Lalu ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas.

“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” ujarnya.

Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN punya kewenangan meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023.

“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Berbagai elemen pemerintah mengaku tak tahu siapa pemilik pagar sepanjang 30 kilometer itu.

Nusron juga sempat tak mau ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, pagar laut itu di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Berbagai elemen pemerintah mengaku tak tahu siapa pemilik pagar sepanjang 30 kilometer itu.

Nusron juga sempat tak mau ikut campur terlalu jauh. Menurutnya, pagar laut itu di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN (net_red)

Tags: Ini Kata Menteri ATR BPN RI Nusron

Related Posts

Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Nasional

Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

April 20, 2026
Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Nasional

Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

April 20, 2026
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Nasional

Mbah Tupon Sumringah Sebab Sertifikatnya Sudah Ia Kantongin

April 15, 2026
Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap
Nasional

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

April 13, 2026
Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah
Nasional

Walikota dan Wawako Jambi Terima Pansus Zona Merah

April 7, 2026
Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin
Daerah

Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Kantah Merangin

April 6, 2026
Next Post
Menteri ATR/BPN Berikan Pengarahan kepada 15 Kakanwil BPN yang Baru Dilantik

Menteri ATR/BPN Berikan Pengarahan kepada 15 Kakanwil BPN yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

April 2, 2026
Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Juni 17, 2025
BBS, Bagi Masyarakat Manfaatkan Program CKG

BBS, Bagi Masyarakat Manfaatkan Program CKG

Juli 6, 2025
DPRD Batanghari Gelar Paripurna Pengesahan RAPBD Tahun 2024

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Agustus 14, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost