• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 10, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

editor derap jambi by editor derap jambi
September 29, 2025
in Daerah
0
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari    – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

READ ALSO

Penguatan Karakter demi Modal Pendidikan dan Terjun ke Lapangan

Bangun Gedung Umat di Eks-Kedubes Inggris

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (net_red)

Tags: Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Related Posts

Penguatan Karakter demi Modal Pendidikan dan Terjun ke Lapangan
Daerah

Penguatan Karakter demi Modal Pendidikan dan Terjun ke Lapangan

Februari 9, 2026
Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara
Daerah

Bangun Gedung Umat di Eks-Kedubes Inggris

Februari 9, 2026
Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat
Daerah

Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat

Februari 9, 2026
Gubernur DIY Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan
Daerah

Gubernur DIY Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan

Februari 9, 2026
Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara
Daerah

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara

Februari 9, 2026
Hunting Pelataran Animo Masyarakat Antusias
Daerah

Hunting Pelataran Animo Masyarakat Antusias

Februari 8, 2026
Next Post
Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses Reforma Agraria

Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses Reforma Agraria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Wakili Pj Bupati Muaro Jambi, Asisten I Sukisno Tutup Kegiatan MTQ Ke-4 Desa Pudak

Wakili Pj Bupati Muaro Jambi, Asisten I Sukisno Tutup Kegiatan MTQ Ke-4 Desa Pudak

November 4, 2024
Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Desember 19, 2025
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN

Agustus 22, 2025
Lahir Kembar Empat, Dir RS MMB Sudarmono Ini Baru Kali Pertama

Lahir Kembar Empat, Dir RS MMB Sudarmono Ini Baru Kali Pertama

Februari 22, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost