derapjambi.co_koja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memanggil pengelola Helen’s Play Mart untuk membahas penutupan sementara yang telah diberlakukan. Pertemuan ini melibatkan Komisi I DPRD, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta organisasi masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya meminta penutupan Helen’s Play Mart secara permanen. “Kami Komisi I DPRD Kota Jambi meminta menutup permanen, karena OPD juga tidak memberi rekomendasi untuk dibuka di Kota Jambi, jadi kami minta tutup permanen,” ujarnya di DPRD Kota Jambi, pada Kamis (13/02).
Di sisi lain, pihak Humas Holywings pusat, Rajje, menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah memenuhi syarat perizinan, termasuk izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Keterangan Berizin ataupun Tidak “Kami memiliki screen ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun,” ungkapnya.
Meskipun demikian, hasil rapat dengan DPRD Kota Jambi merekomendasikan penutupan Helen’s Play Mart secara permanen. Disegel Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi mendatangi tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berada di Kecamatan Pasar Jambi Jambi.
Kedatangan Timdu yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, dan PTSP guna menindaklanjuti laporan adanya operasi jualan minuman alkohol yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. “Lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, saat berada di lokasi, Rabu (12/2/2025). Karena tempat hiburan malam ini tidak memiliki perizinan, Fengky dan tim menyegel tempat hiburan ini sementara (net_red)
















