derapjambi.co_muarojambi – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI no 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan harus dipedomani, namun dalam pelaksanaannya masih ada terdapat sekolah yang tidak berpedoman terhadap petunjuk tersebut
Pantauan di lapangan informasi yang didapat dari narasumber yang tidak mau di publish menyoal kinerja Kepala Sekolah SDN 059/IX Penyengat Rendah Kecamatan Jaluko Leni Marlina S.Pd sejak bertugas sekira pertengahan semester pertama tahun 2021 silam wajah sekolah nyaris tidak ada yang berubah
Hal tersebut dapat dilihat dengan kasat mata kondisi fisik sekolah yakni plafon luar dan juga didalam kelas sudah pada rusak berat bahkan ada yang ambruk serta rumput yang sudah tumbuh liar bak lahan yang tidak bertuan kondisi ini membuat jengah orang yang melihat.
Jika Kepsek peka atas kondisi tersebut bisa menganggarkan di RKAS untuk memperbaikinya, toh juga rehab atau renovasi ringan ada di juknis BOS pasal 39 huruf H pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, namun hal itu tidak dijalankan kuat dugaan Kepsek tidak paham juknis tersebut bahkan mungkin “disengaja”
Dalam sambungan via telpon (10/02) pewarta menanyakan kepada kepsek Leni seputar informasi yang beredar menyoal sekolahnya “itu informasi nya tidak benar coba Abang datang ke sekolah untuk cek langsung” ucapnya
Masih kata kepsek Leni Abang dapat informasinya dari siapa ucapnya kesal saya ingin tau, tanyanya ke pewarta jawab pewarta kerahasiaan narasumber dijaga dan diatur Undang-undang.
Terpisah dalam keterangannya narasumber lainnya yang juga kepala sekolah namanya tidak mau tulis memang kendala dalam merehab atau renovasi ringan bangunan fisik sekolah bisa ada kaitannya dengan jumlah murid yang minim secata otomatis juga minim dana,
Lagi kata narasumber namun akan lain ceritanya jika jumlah murid diatas angka 100 pihak sekolah melalui Kepsek bisa menganggarkan di RKAS dengan menyisihkan dananya sesuai dengan kemampuan untuk menanggulangi hal tersebut artinya kalau ada kemauan tentunya ada jalan, paparnya.
Jika mengacu juknis penggunaan dana BOS 2023 Pasal 39 huruf E Pelaksana kegiatan administrasi sekolah dan huruf H pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu artinya rehab ringan untuk merenovasi sekolah biayanya bisa diambil dari dana BOS, tutupnya (one)