• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Diduga Kuat Jadi Corong PT PAS, Legal Standing LSM SPLH Akan Ditelusuri

Terkait Limbah PT PAS

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 27, 2024
in Pendidikan
0
Diduga Kuat Jadi Corong PT PAS, Legal Standing LSM SPLH Akan Ditelusuri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tebo – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejatinya menjadi corong membantu masyarakat terkait masalah social yang banyak menyita perhatian dan berdampak luas yang tentunya membuat susah masyarakat dalam bekerja didasari atas naluri sosial bukan komersial, namun fakta lapangan baru-baru ditemukan LSM menjadi jubir dari perusahaan.

Dilansir media ini (27/12) LSM Sosial dan Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo yang tidak diketahui namanya Menjadi Jubir PT PAS yang beralamat Jl Simpang Niam Merlung, Dusun Tanjung Pauh Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terlkait pemberitaan sebelumnya tanggal (red 23/12) ini kutipannya

READ ALSO

Bupati Fadhil Buka MTQ ke 54, Kecewa Ada Kursi Kafilah Kosong

Biografi Alharis Gubernur Jambi 2 Periode

“Setelah adanya pemberitaan Online di Media, yang di temukan oleh ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) sosial dan peduli lingkungan hidup maka ketua LSM sosial dan peduli lingkungan hidup mengajak timnya, untuk terjun kelapangan dengan didampingi oleh media kabarreskrim.net lokasi yang dituju yang beralamat di jalan simpang niam Merlung Dusun Tanjung Pauh Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, untuk klarifikasi tentang adanya pemberitaan pencemaran lingkungan tehadap pimpinan PT PAS”

Yang menjadi pertanyaan publik sejak kapan LSM menjadi jubir perusahaan ? atas temuan tersebut tim media investigasi semakin tetarik mengungkap praktek haram ini mulai cek dan ricek Legal Standing LSM SPLH apakah mereka memenuhi syarat peraturan dan perundang-undangan hingga peraturan daerah

sebelumnya diberitakan –  Genderang perang terhadap penjahat perusakan lingkungan di gaungkan pusat hingga daerah namun fakta lapangan bertolak belakang dengan temuan tim dilapangan di sinyalir kuat limbah PT PAS dengan alamat Jl Simpang Niam Merlung, Dusun Tanjung Pauh Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo cemari lingkungan hingga air sungai Muaro Ketalo yang dikuatkan terdaat pipa buang tertanan dibawah tanggul kolam limbah (red,03/12/24)

Pantauan lapangan tim (red 03/12) menemukan luberan limbah hingga diluar area steril kolam PT PAS setelah uji LAB-JLI-2412697 A sample limbah hasilnya “fantastis” TSS (total suspended solids) 2.307.0, BOD Biochemical Oxygen Demand) 1.965.90 dan COD (chemical Oxygen Demand) 5.889.95

Mengacu kepada Batasan Berdasarkan Permenkes 1204, batas maksimal Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah 30 mg/L, BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 200 mg/L

COD (Chemical Oxygen Demand) maksimal 300 mg/L, hasil LAB PT PAS bisa menjadi rujukan pihak terkait yang berkompeten dan berintegritas untuk  menginvestigasi limbah PT PAS serta pihak yang diseret Dinas LH Tebo dan LSM Peduli Lingkungan Tebo apakah dengan realita temuan tim lapangan seta hasil uji LAB mereka tahu atau sebaliknya”  ?

Dalam keterangan warga setempat yang tahu persis aktivitas PT PAS yang tidak mau di publish mengatakan bahwa limbah perusahaan yang dimaksud memang cemari lingkungan namun kami tidak bisa berbuat lebih bang sepertinya mereka kebal hukum bang, pungkasnya

Dalam sambungan via WhatsApp Humas PT PAS memberikan klarifikasi (21/12) kepada tim

MEMO JAWABAN TERHADAP HASIL LAB -JLI-2412697 A PT. PAS

HASIL KONFIRMASI DENGAN JLI dan DINAS LH TEBO TENTANG HASIL LAB TERSEBUT:

Kondisi:

Pengaju Sample: Abdullah Sidik (Media)

Jumlah Sample: 1.5 Liter (Botol Air Mineral) Diserahkan ke Lab JLI langsung.

Sumber : Tidak Diketahui (Kordinat Lokasi)

STANDARD PENGAMBILAN SAMPLE:
NOT AVAILABLE (TIDAK MEMENUHI STANDARD)

STANDARD BAKU MUTU:
NOT AVAILABLE (TIDAK MEMENUHI STANDARD)

INSTITUSI-LH/LEMBAGA SERTIFIKASI PENDAMPING SAAT PENGAMBILAN SAMPLE :
NOT AVAILABLE (TIDAK JELAS/TIDAK DIKETAHUI)

Maka bersama ini TANGGAPAN KAMI atas Hasil Lab tersebut adalah TIDAK BISA MENJELASKAN LEBIH LANJUT TERHADAP HASIL LAB YANG TIDAK SESUAI dan MEMENUHI STANDARD.

Demikian Memo Tanggapan ini dan atas perhatiannya kami Ucapkan Terimakasih

Ditembuskan kepada:

– Dinas LH Tebo (Bidang Terkait)
– Lab JLI (Bidang Terkait)
– Lembaga Pendamping (LSM PEDULI LINGKUNGAN)
– FILE

sampai berita ini dilansir pihak Dinas LH Tebo beluk berhasil di konfirmasi (net_red)

Tags: Diduga Kuat Jadi Corong PT PASLegal Standing LSM SPLH Akan Ditelusuri

Related Posts

Bupati Fadhil Buka MTQ ke 54, Kecewa Ada Kursi Kafilah Kosong
Pendidikan

Bupati Fadhil Buka MTQ ke 54, Kecewa Ada Kursi Kafilah Kosong

April 27, 2025
Biografi Alharis Gubernur Jambi 2 Periode
Pendidikan

Biografi Alharis Gubernur Jambi 2 Periode

Maret 19, 2025
Kepsek SDN 168/IX Tanjung Nangko Izhar Kholik Sangat Apresiasi Atas Giat Ini
Pendidikan

Kepsek SDN 168/IX Tanjung Nangko Izhar Kholik Sangat Apresiasi Atas Giat Ini

November 28, 2023
Wabub Tanjabbar Hairan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2023
Pendidikan

Wabub Tanjabbar Hairan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2023

November 27, 2023
Wabub Tanjabbar Menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan Dalam Acara Listerasi Expo
Pendidikan

Wabub Tanjabbar Menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan Dalam Acara Listerasi Expo

November 21, 2023
Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Tolak Pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Pendidikan

Dinilai Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Minta PPDB Ditinjau Ulang

September 27, 2023
Next Post
Lawan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Ketua DPC LSM SPLH Dituntut Pilih Salah Satu

Lawan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Ketua DPC LSM SPLH Dituntut Pilih Salah Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Peringati HUT KORPRI, Ini Kata Sekda M. Azan

Peringati HUT KORPRI, Ini Kata Sekda M. Azan

November 29, 2022
Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Mei 19, 2025
Bupati Fadhil Sabet BAZNAS Award dan Kepala Daerah Award 2025.

Bupati Fadhil Sabet BAZNAS Award dan Kepala Daerah Award 2025.

Agustus 31, 2025
Bupati Fadhill Buka MTQ ke 54 Tingkat Kecamatan Muara Tembesi

Bupati Fadhill Buka MTQ ke 54 Tingkat Kecamatan Muara Tembesi

Juli 30, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost