derapjambi.co_koja – Dalam menjalankan poksi kinerja sebagai Advokat di wilayah hukum Negara Republik Indonesia wajib bekerja dengan menjunjung tinggi Profesionalisme dan berintegritas.
Diberitakan media Pengadilan Tinggi Jambi baru-baru ini melaksanakan sumpah terhadap 26 Advokat secara terbuka di ruangan sidang pengadilan tinggi Jambi Kamis (08/08)
Pantauan lapangan media ada tiga organisasi advokat yang diambil sumpahnya yaitu Piradmi, Dewan Pengacara Nasional dan Kongres Advokat Indonesia.
Hakim PT Jambi Bambang pujianto yang bertindak pengambilan sumpah dalam keterangan persnya giat ini
sudah sesuai dengan UU dan peraturan hukum di Negara Republik Indonesia seorang pengacara harus mempunyai berita Acara sumpah (BAS) syarat sempurna Advokat.
Lanjutnya sumpah ini agar mewujudkan pengacara yang menjunjung tinggi Profesionalisme dan berintegritas berkerja sesuai kode etik membantu masyarakat lemah dan tentunya menjaga nama baik dan marwah profesi, pungkasnya.
Salah seorang advokat yang disumpah M.Amin SH dalam wawancara singkat dimedia saya merasa sangat berbahagia karna momen ini sangat berarti dan bersejarah baginya dan sangat saya nantikan karena sempurna di mata hukum profesi kami.
Lagi kata Amin saya siap untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan tidak pandang status mau masyarakat strata bawah ataupun strata atas, tutupnya
Harapan ketua PT Jambi via Waka Krosbin Lumban Gaol SH, MH, agar seluruh advokat yang sudah diambil sumpah hari ini agar dapat menjalankan profesi sebaik-baiknya mengacu kepada kode etik seorang lawyer (gune).
















