• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, November 9, 2025
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Sosial

Cuan “Limbah Sampah’ Aromanya Hingga Ke Dinas LH

Tajir melintir Oknum dirver roda 4 dan 3 Raup rupiah nyambi jadi transportir

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 2, 2024
in Sosial
0
Cuan “Limbah Sampah’ Aromanya Hingga Ke Dinas LH
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja  – Cuan Limbah sampah Kota Jambi menjadi magnet tumbuh subur nya pelaku usaha ini, mulai dari personal, swasta hingga instansi pemerintah, namun pertanyaan menyeruak ke publik pemerintah kok bisa masuk keranah ini ?

Penelusuran tim pelaku usaha mulai dari perusahaan, dealer roda 4 dan 2 perumahan, hotel, restoran, mini market, supermarket, catering dalam keterangan yang dirangkum tim mengungkapkan bahwa sampah yang mereka hasilkan diangkut oleh oknum driver roda 4 dan 3 dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

READ ALSO

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban

Peduli Korban Banjir, Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan

Besaran biaya yang dibayarkan bervariasi start from 500 ribu hingga jutaan rupiah perbulan tentunya nilai yang tidak bisa dibilang kecil data lapangan pelaku usaha tidak kuasa menolak ketika ditawari oknum tersebut terkait pengangkutan limbah sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ada ketakutan jika mereka menolak akan berimbas kepada keberlangsungan usahanya, bebernya.

Lanjutnya pembayaran dilakukan secara cash tergantung kesepakatan kepada driver roda 4 dan 3 dengan mengunakan kuitansi pasar, yang menjadi tanda tanya bagi kami biasanya jika urusannya sama pemerintah jika berkaitan nya dengan uang pembayarannya harus di bank kalaupun cash tanda terima biasanya kuitansi resmi lengkap dengan cap dinasnya, pungkasnya

Dalam keterangan via WhatsApp beberapa waktu yang lalu (29/12) ditanyakan pewarta Kepala Dinas LH Koja Ardi soal oknum Driver Roda 4 dan 3 yang nyambi sebagai transportir pengangkutan limbah sampah dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok serta apakah diperbolehkan selanjutnya apa landasan hukumnya ?

Petugas pengangkutan sampah sesuai tugasnya yang diberikan oleh atasannya berkewajiban mengangkut sampah di TPS sesuai dengan jalur pengangkutan yang telah ditetapkan Apabila ada oknum yang tidak melakukan tugas tersebut, bila ada info boleh disampaikan kepada Dinas LH, beber Ardi

Kembali ditanyakan pewarta oknum driver Roda 4 dan 3 nyambi nya sejalur sama trayek mereka selanjutnya apakah praktek ini legal dan apakah landasan hukumnya ? Jawaban saya sudah disampaikan untuk tugas mereka, tukas Ardi

Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan Sampah Bab VIII Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Paragraf 3 Pengangkutan Sampah Pasal 24

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c meliputi

A. pengangkutan sampah dan/atau residu dari sumber sampah

B. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS.

C. pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS3R

D. pengangkutan sampah dan/atau residu dari fasilitas publik ke tempat pemrosesan akhir.

(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.

(3) Dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak swasta dengan syarat memiliki izin.

Praktisi hukum yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Jambi Amin SH yang dimintai keterangan seputar narasi diatas dengan tegas mengatakan dari aspek manapun petugas pemerintah yang memanfaatkan/menggunakan fasilitas perda/negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok jelas menabrak etika dan aturan dan tergolong dalam Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)

Lanjut Amin perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah jika dibedah secara seksama banyak celah terbuka yang rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya

Ketua DPW Perkumpulan Pelapak Pemulung Republik Indonesia (PPP-RI) Provinsi Jambi Abdurrahman Shiddiq dalam keterangannya di media menyoal topik diatas hal ini bukan cerita baru praktek ini sudah sampai hingga ke sendi-sendi birokrasi yang tentunya membuat miris.

Lagi kata Shiddiq Statement Kadis LH Ardi dalam menjawab pertanyaan tajam pewarta tidak menyentuh substansi dari pertanyaan, terus yang juga aneh terkait praktek Ilegal tersebut kata Ardi jika menemukan agar menginfokan ke kami

Padahal pemberitaan dari media massa merupakan rujukan dasar untuk memperdalam informasi tersebut tentunya pihak Dinas LH yang selanjutnya bekerja untuk mengungkap praktek Ilegal ini sebab mereka digaji oleh pemerintah, jika data tersaji lengkap yang mereka terima jadi kerja mereka apa , pungkas Shiddiq (red)

Tags: Cuan Limbah sampah aroma hingga ke dinas lh

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban
Sosial

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Pada Korban

April 12, 2025
Peduli Korban Banjir, Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan
Sosial

Peduli Korban Banjir, Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan

Maret 21, 2025
Dampingi Gubernur Jambi Wakil Bupati Muaro Jambi Tinjau Warga Terdampak Banjir
Sosial

Dampingi Gubernur Jambi Wakil Bupati Muaro Jambi Tinjau Warga Terdampak Banjir

Maret 21, 2025
Pj Bupati Rd Najmi Beserta Baznas Muaro Jambi Bedah Rumah di Desa Tunas Mudo
Sosial

Pj Bupati Rd Najmi Beserta Baznas Muaro Jambi Bedah Rumah di Desa Tunas Mudo

Maret 21, 2025
Polemik Panjang Berujung Damai
Sosial

Polemik Panjang Berujung Damai

Desember 24, 2024
Asisten III Asri Yonalsyah Tutup Batang Hari Expo HUT Ke-76.
Sosial

Asisten III Asri Yonalsyah Lepas Karnaval Budaya

Desember 20, 2024
Next Post
Kades Pandan Makmur Dilantik Serta Diambil Sumpah

Kades Pandan Makmur Dilantik Serta Diambil Sumpah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

DPRD Batanghari Gelar Paripurna PAW

DPRD Batanghari Gelar Paripurna PAW

September 30, 2023
Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Oktober 19, 2025
Bupati Fadhil Lantik 3 Pejabat Eselon II

Bupati Fadhil Lantik 3 Pejabat Eselon II

Oktober 19, 2023
Kantongi SKT, AWI Siap Jadi Barometer di Batanghari

Kantongi SKT, AWI Siap Jadi Barometer di Batanghari

Juli 5, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost