derapjambi.co_batanghari – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Ta 2023, program PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, bertempat di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi pada Senin (15/07).
Turut hadir pada acara tersebut para unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Kepala BPN Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan Masyarakat Desa Pematangan Lima Suku dan undangan lainnya.
Fadhil dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemkab Batang Hari menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPN Kabupaten Batang Hari beserta jajaran atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar.
Lebih lanjut Bupati mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari di mana telah menjalankan kewajiban sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada Masyarakat semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan Masyarakat yang berada di sekitar usahanya.
Kemudian Bupati juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada Masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan Masyarakat itu sendiri, adapun yang menjadi tujuan retribusi Tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Diakhir sambutannya Bupati menghimbau dengan melalui momentum penyerahan sertifikat ini hendaknya Masyarakat menerima sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain (gune)