derapjambi.co_koja – Tergugat inisial JT memenuhi panggilan sidang kedua nya didampingi oleh kuasa hukum dan pengacara nya, di pengadilan agama kota jambi, Jalan Jakarta Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi Selasa (20/02
Dilansir media ini Sam’un Muchlis. SH. mengatakan,Kami dari kantor hukum atas nama Bunyamin SH. telah selesai mengikuti sidang, dan dalam hal ini perkara gugatan cerai yang di ajukan oleh penggugat S. dengan nomor perkara 107, dengan agenda penyerahan perlengkapan berkas dari pihak kami tadi sudah menyerah kan surat kuasa khusus yang di berikan langsung oleh tergugat JT, kepada kuasa hukum Bunyamin SH. Tandas nya.
Dalam proses persidangan tadi setelah berkas lengkap kami langsung di arah kan untuk bermediasi, berhubung dalam hal ini, perinsipal dari penggugat S, belum bisa hadir maka mediasi nya di tunda di lanjutkan pada hari jumat, tanggal 23 Pebruari 2024 untuk sementara itu dulu dari hasil persidangan gugatan nomor 107 tergugat JT beber Sam’un SH
Dalam gelar proses sidang perkara kedua ini, yang hadir dari pihak tergugat JT atas nama Bunyamin, SH, selaku kuasa hukum dan pengacara Sam’un Muchlis, SH. Dan dari pihak penggugat S, kuasa hukum Ineng Sulastri SH.
Harapan tergugat JT, mengatakan ke awak media, ya kalo harapan saya itu mau nya keluarga kami utuh kembali, mengingat dengan adanya anak-anak, hasil dari pernikahan kami di karuniai dua putri yang mana sudah beranjak dewasa, saya mengingat itu saja, makanya saya mempertahankan bahtera rumah tangga saya supaya utuh kembali, pungkasnya (yti)
















