derapjambi.co_kotajambi – Masuk rumah sakit sebagian masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi momok, pasalnya akan menguras biaya yang besar padahal untuk memenuhi kebutuhan keseharian aja susah.
Pantauan media ini (15/08) Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota telah menggelontorkan program-program yang menyasar MBR seperti BPJS Kesehatan, KIS dan SKTM (surat keterangan tidak mampu).
Hal ini dilakukan pemerintah guna menjalankan Amandemen UUD 1945 perubahan ke tiga Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Dimintai keterangan salah seorang keluarga pasien yang tidak mau di publish panjangnya birokrasi untuk mendapatkan SKTM mulai surat keterangan dari RT, Lurah hingga Camat dilanjutkan Dinas Sosial, Dinas kesehatan kota Jambi proses ini belum menjadi akhir
Dilanjutkan pihak keluarga yang mengurus SKTM harus kembali lagi ke RSUD Raden Mattaher untuk registrasi setelah itu dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Provinsi barulah kembali lagi ke RSUD Raden Mattaher, jalan berliku tersebut membuat kami suka tidak suka harus dijalani, bagaimana jika pasien bukan berasal dari kota apakah tidak ada yang lebih simpel dan efisien mengingat jaman sekarang semua sudah berbasis digital, paparnya agak kesal.
Dikonfirmasi via direct messager (DM) Humas RSUD Raden Mattaher dalam keterangannya H.Sopran ME RSUD RM menerima pasien SKTM dengan syarat surat keterangan miskin yang prosedurnya sudah ditetapkan oleh OPD-OPD terkait, Jika ingin dipersingkat bisa saja dengan merubah aturannya.
Lagi Sofran untuk pasien darurat persyaratan nya bisa menyusul sedangkan untuk persyaratan penerbitan SKTM, itu kewenangan Kabupaten dan Kota, disinggung soal memangkas birokrasi pengurusan SKTM menurut Sofran bisa jika Pemprov dengan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainnya duduk bersama untuk mencari solusi terbaik guna pelayanan prima kepada pasien, pungkasnya.(Tim)