• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 1, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Bejad Ayah Perkosa Anak kandungnya hingga Hamil

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 26, 2022
in Daerah
0
Bejad Ayah Perkosa Anak kandungnya hingga Hamil
0
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi  – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Satu Orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi  SE menyampaikan “Penangkapan Pelaku Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu.

READ ALSO

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17)  Hingga Hamil,DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.

Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan”kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan”Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil,dan sudah melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Am Mengakui atas perbuatannya,Untuk Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karna melihat tubuh korban yang montok ,dan  mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku Yang merupakan ayah korban.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Di perberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).” Pungkasnya Kasi Humas.(subahan)

Tags: AnakayahBejatkandungperkosa

Related Posts

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum
Daerah

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

April 30, 2026
Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil
Daerah

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

April 30, 2026
Upaya Memperkuat Peran Posyandu
Daerah

Upaya Memperkuat Peran Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu
Daerah

Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga
Daerah

Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga

April 30, 2026
Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya
Daerah

Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya

April 30, 2026
Next Post
RSUD Daud Arif Mangkir Dari Panggilan DPRD Tanjabbar, Terkait Temuan BPK 1,8 Milyar

RSUD Daud Arif Mangkir Dari Panggilan DPRD Tanjabbar, Terkait Temuan BPK 1,8 Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Maret 7, 2026
Guna Kenyamanan Pengguna Pelabuhan Roro, Dishub Tanjabbar Lakukan Perbaikan

Guna Kenyamanan Pengguna Pelabuhan Roro, Dishub Tanjabbar Lakukan Perbaikan

Agustus 2, 2023
Bupati Anwar Sadat Kembali Serahkan Bantuan kebakaran

Bupati Anwar Sadat Kembali Serahkan Bantuan kebakaran

Februari 17, 2023
18 Persil Raib, Kantah ATR/BPN Muaro Jambi Harus Jelaskan ke Publik

18 Persil Raib, Kantah ATR/BPN Muaro Jambi Harus Jelaskan ke Publik

Agustus 9, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost