derapjambi.co_sarolangun – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun melakukan rapat kerja Sentra Gakkumdu terkait mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu pada tahapan kampanye rapat umum pada Rabu (31/01) pukul 10.00 Wib bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sarolangun, Mudrika, MH.
Turut hadir dalam Raker tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M.Si, Kasat Intelkam Polres Sarolangun, AKP Sukman, SH, Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Siregar S.IK, Kajari Sarolangun diwakili, Komisioner Bawaslu beserta Staf serta Unit Gakumdu Polres Sarolangun
Dalam penyampaian di media Ketua Bawaslu Mudrika, MH selaku pemimpin rapat mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang hadir, gelaran rapat gakumdu tahun 2024, untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu terutama money politik, bebernya.
Ia melanjutkan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu waktunya sangat singkat yaitu 14 Hari.
“Jika nanti ada laporan pada waktu Hari H kami harapkan untuk Gakumdu selalu standby untuk antisipasi, untuk tindakan pemilu untuk penyelesaian waktunya sangat singkat yaitu 14 Hari, Semoga semua tanggung jawab ini dapat kita kerjakan secara bersama dan diberikan kelancaran oleh Tuhan Yang Maha Esa”
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya juga turut bicara dalam raker tersebut, Ia mewanti wanti kepada semua pihak yang terlibat dalam sentra Gakkumdu jika ada pelanggaran untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu, bebernya
“Kehadiran kita semua disini adalah bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terpadu serta kondusifitas di Kabupaten Sarolangun” tegas Budi (man)