derapjambi.co_jaluko – Lagi penimbunan dan pengolahan BBM Ilegal masih terus beroperasi di Kota Jambi baru-baru ini Tim menemukan salah satu lokasi diduga gudang tempat penimbunan dan pengoplosan BBM di kawasan Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pantauan gudang yang berlokasi tak jauh dari simpang pasar aur duri informasi yang berhasil dihimpun sosok pemilik gudang seorang pengusaha dari pulau Kalimantan yang diurus orang kepercayaannya ungkap J dan S pekerja yang ditemui dilokasi gudang yang diungkap kepada tim (04/12)
S tak merinci lebih banyak soal sosok pengusaha Kalimantan ‘pemain bbm ilegal’ tersebut dirinya hanya bekerja antar jemput bahan untuk gudang.
“Kalau aku main dilintas bang, ada pesanan jemput kalau ada apa-apa tinggal koordinasi,” ujar S.
Berbagai informasi dihimpun kian menguatkan dugaan bahwa terdapat permainan penimbunan dan pengolahan BBM yang tersembunyi dibalik gudang yang tentunya ada back up orang kuat.
Sekalipun undang undang punya saksi berat bagi para penyalahgunaan BBM, namun tak bikin mereka para pemain gentar. Lewat koordinasi yang terstruktur dan sistemik, bisnis ilegal tersebut tetap melenggang beroperasi.
Penimbunan jenis BBM bersubsidi bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang perilaku penimbunan minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. bagi pelaku di ancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak berwenang (jhon)
















