• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 2, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sanksi Pidana Sesuai UU no 1 tahun 2011 Pasal 151, Menanti Developer “Nakal”

editor derap jambi by editor derap jambi
Juli 3, 2022
in Ekonomi
0
Sanksi Pidana Sesuai UU no 1 tahun 2011 Pasal 151, Menanti Developer “Nakal”
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja  – Sangsi pidana bakal menanti para oknum developer nakal Pasalnya, telah terjadi pelanggaran Undang-undang Nomor1 Tahun 2011 terkait penyediaan tempat pemakaman.

Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan.

READ ALSO

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:

Penelusuran team (30/06) kepada beberapa kawasan perumahan lama dan baru banyak terdapat pembangkangan para pengembangan perumahan (developer) terhadap PP no 9 tahun 1987 dimana sarana Penyediaan tempat pemakaman tidak tersedia.

Melalui keterangan warga perumahan yang sudah lama dan yang baru yang tidak mau dipublish senada mengatakan untuk tempat pemakaman tidak ada disampaikan sewaktu awal mau mengambil perumahan dan kami juga tidak mengetahui bahwa itu adalah hal kami dan wajib kami ketahui.

Lanjutnya warga perumahan yang lama “kami iuran melalui RT untuk beli tanah pemakaman” tuturnya kami tidak tahu bahwa hal tersebut menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan warga perumahan yang baru menjawab “entahlah bang kami jugo bingung kok biso macam tu Yo”, papar mereka.

PP no 9 tahun 1987 dikuatkan dengan Permendagri no 9 tahun 2009 Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas luas tempat pemakaman 2% dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.

Jika hal tersebut tidak tertunaikan sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151, yang berbunyi

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan

Dengan dilansir nya berita ini hendaknya konsumen lebih kritis dan developer hendak nya menyampaikan hak-hak dan kewajiban calon konsumen perumahan secara transparan serta pihak terkait via canal lansiran media ini apakah tidak tahu atau sebaliknya ? (red

Tags: "Nakal"2011DeveloperMenantino 1Pasal 151PidanaSanksiSesuaitahunUU

Related Posts

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Ekonomi

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

Maret 11, 2026
Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:
Ekonomi

Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:

September 18, 2025
Kementrian ATR/BPN RDP Bersama Komisi II DPR RI
Ekonomi

Kementrian ATR/BPN RDP Bersama Komisi II DPR RI

September 16, 2025
Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Serentak di Desa Senaning
Ekonomi

Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Serentak di Desa Senaning

April 23, 2025
Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar
Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar

April 12, 2025
Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat
Ekonomi

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

April 10, 2025
Next Post
Sekdis Perkim Koja SMA Alergi Terhadap Media

Sekdis Perkim Koja SMA Alergi Terhadap Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Wamen Ossy Ajak TNI AD Perkuat Sinergi untuk Menjaga Tanah Negara

Wamen Ossy Ajak TNI AD Perkuat Sinergi untuk Menjaga Tanah Negara

November 18, 2025
Atas Nama Pemkab Batanghari Dinas PPKP3A MoU Dengan PT IIS3

Atas Nama Pemkab Batanghari Dinas PPKP3A MoU Dengan PT IIS3

November 30, 2023
Menjawab Tingginya Harapan Masyarakat terhadap Pelayanan Pertanahan

Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi

Februari 2, 2026
Wakili Bupati Batanghari Asisten I M.Rifai Kadir Buka FL2SN Tingkat SD-SMP

Wakili Bupati Batanghari Asisten I M.Rifai Kadir Buka FL2SN Tingkat SD-SMP

Mei 30, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost