• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 1, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ

Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah Lama Upgrade ke Sertel

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 23, 2026
in Daerah
0
Kepala Kantah ATR/BPN Merangin Musleh Signifikan, Libatkan UM dan SMQ
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_merangin         – Referensi Dasar hukum utama untuk sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan berikut

UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja): Pasal 147 menyatakan bahwa tanda bukti hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

READ ALSO

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

PP No. 18 Tahun 2021: Mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang mendukung digitalisasi dokumen pertanahan.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021: Merupakan aturan teknis pertama yang secara spesifik mengatur tentang Sertipikat Elektronik.

Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023: Mengatur tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, termasuk prosedur pencetakan sertifikat secara mandiri oleh pemegang hak.

Sebagai Informasi Penting bagi masyarakat Mulai Februari 2026 pemerintah menetapkan bahwa dokumen bukti kepemilikan tanah lama (seperti Girik, Letter C, Petuk, dan bukti adat lainnya) tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk penguasaan tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengonversi dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi (SHM) melalui sistem elektronik guna menjamin kepastian hukum.

Sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) di Indonesia secara resmi pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023.

Berdasarkan informasi diatas serta internal data yang bersumber dari Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin bahwa jumlah buku tanah yang telah terbit sejumlah 244.614 bidang dari jumlah tersebut baru tervalidasi pra Sertel Sejumlah 3.315 atau 1,36% dari total buku tanah sehingga perlu dilakukan validasi pra sertel sejumlah 241.299 Atau 98,64 %,

Untuk itu Kantah Merangin jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat Universitas Merangin dan SMQ She-Maulana Qori Bangko kerena sangat membantu, ungkap Kasi Penetapan hak dan pendaftaran tanah Suroso S.SiT, MH kepada media ini (22/01)

Lanjutnya penerapan kolaborasi dengan universitas ada perkembangan semula 3.315 atau 1,36, yang berdampak signifikan, pungkasnya

Dalam keterangan Kepala Kantah ATR/BPN Musleh A.Ptnh, M.Si membenarkan bahwa dengan adanya Kerjasama tersebut sangat membantu pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan dalam melayani masyarakat menyangkut urusan ke ATR/BPN tutupnya (net_red)

Tags: Kepala Kantah Musleh SignifikanLibatkan UM dan SMQ

Related Posts

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum
Daerah

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

April 30, 2026
Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil
Daerah

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

April 30, 2026
Upaya Memperkuat Peran Posyandu
Daerah

Upaya Memperkuat Peran Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu
Daerah

Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga
Daerah

Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga

April 30, 2026
Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya
Daerah

Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya

April 30, 2026
Next Post
Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

K3S Muaro Sebo Gelar Rapat Rutin

September 7, 2023
Harap “SITATA” Jadi Primadona Malah Jadi Keluh Kesah

Harap “SITATA” Jadi Primadona Malah Jadi Keluh Kesah

Juli 4, 2024
Politisi Parlemen Provinsi Jambi Rendra Dorong Dapatkan PSN

Politisi Parlemen Provinsi Jambi Rendra Dorong Dapatkan PSN

Mei 4, 2025
Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

April 10, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost