derapJambi.co, Tanjabbtim, – Puluhan massa yang mengatas namakan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan, gelar aksi damai di PT PGK. Pasalnya, warga menduga limbah perusahaan telah mencemari Sungai Batu Ampar.
Merasa kecewa dengan perusahaan PMKS PT Palma Gemilang Kencana (PGK) terkait
dampak usahanya yang mengakibatkan hilangnya fungsi sungai di Kelurahan Simpang Tuan, yang sebelum berdirinya perusahaan sungai tersebut masih dimanfaatkan warga untuk mandi dan kebutuhan lainnya, namun kini tak berfungsi lagi sejak beroperasi perusahaan di wilayah tersebut.
Melalui Mirza Azhari Zubir selaku koodinator aksi yang didampingi tokoh masyarakat ( H.Jais dll ) dan puluhan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya menuntut perusahaan PT PGK agar bertanggung atas dugaan penghilang fungsi sungai yang disengaja atau tidak disengaja oleh pihak PT.PGK. menurutnya harus tetap memperhatikan limbahnya berdasarkan SOP tentang perizinan pendirian PABRIK KELAPA SAWIT di Kelurahan Simpang Tuan.
Akibat dari proses pembuangan limbah PMKS PT PGK yang diduga lalai atau di sengaja telah berdampak pada fungsi sungai batu ampar yang terletak di Kelurahan Simpang Tuan, saat ini air sungai tidak bisa dimanfaatkan masyarakat lagi, karena warna air telah berubah sebagai mana kondisi air yang tercemar limbah.
” Kami minta kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan sungai kami ” kata Mirza.
Mirza juga menolak tawaran mediasi didalam ruangan kantor PT PGK, lantaran sering dikecewakan oleh pihak perusahaan yang hingga aksi ini terjadi sudah ada beberapa kali terjadi mediasi.
” Kita ingin ada jawaban dari perusahaan, karena selama ini sudah seringkali mediasi akan tetapi perusahaan tidak pernah menepati kesempatan, ” sebutnya.
Perwakilan PT PGK sempat diketawai massa aksi lantaran melalui kuasa hukumnya yang mendampingi Humas PT PGK menjelaskan tentang regulasi hukum ke massa aksi.
” Maaf ini bukan permasalahan sengketa hukum, ini aksi masyarakat yang menuntut haknya agar sungai tersebut bisa berfungsi kembali ” jawab salah satu perwakilan tokoh masyarakat Kelurahan Simpang Tuan dalam aksi tersebut.
Camat Mendahara Ulu Surya Aldian, S.IP.MH., yang ikut hadir dalam upaya mediasi diruangan kantor PT PGK. Saat ini pihak kecamatan belum mendapatkan kepastian kapan sungai Batu Ampar Simpang Tuan, akan di normalisasi oleh pihak perusahaan PT PGK.
Menjadi pekerjaan baru bagi pihak kelurahan jika ada pendataan lahan masyarakat yang akan dilalui dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
” Akan ada pendataan, karena bicara tentang normalisasi sungai akan ada lahan masyarakat yang akan terlewati. Saya sudah minta kepada pihak kelurahan agar segera mendata lahan masyarakat yang akan dilewati. Jika itu selesai ini akan kami sampaikan ke pihak perusahaan dan pihak perusahaan akan segera menormalisasi sungai kembali ” jelas camat.
Merujuk pada Perda Provinsi Jambi dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Diharapkan oleh massa aksi ada kepastian hukum terhadap tuntutan masyarakat kelurahan Simpang Tuan tersebut. Sebuah kemerdekaan bagi masyarakat Simpang Tuan jika sungai tersebut bisa dimanfaatkan dan berfungsi kembali.
Ahirnya aksi masyarakat ini ditanggapi pihak perusahaan PT Palma Gemilang Kencana di ruangan kantor, untuk membuat suatu perjanjian yang harus disepakati dan membuat kepastian tanpa harus mengulur ulur waktu.
Kesepakatan ini dibuat agar kedepan terjalin tali silaturahmi antar perusahaan dan pihak PT .Palma Gemilang Kencana yang juga dihadiri pihak polres, Polsek mendahara ulu, dan satuan pol PP untuk memberikan pengawalan aksi tersebut. (Tim)