• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, April 2, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

editor derap jambi by editor derap jambi
Maret 17, 2026
in Daerah
0
Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi    – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

READ ALSO

Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Kami Optimistis Capaian Ini Akan Terus Meningkat Seiring Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Dilapangan

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (net_red)

Tags: Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPRUrus Sampai Tuntas

Related Posts

Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
Daerah

Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

April 2, 2026
Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementeriannya
Daerah

Kami Optimistis Capaian Ini Akan Terus Meningkat Seiring Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Dilapangan

April 1, 2026
Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementeriannya
Daerah

Raker Bersama Komisi II DPR RI

April 1, 2026
Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi
Daerah

Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI

April 1, 2026
Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman ?
Daerah

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

April 1, 2026
Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Daerah

Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

April 1, 2026
Next Post
Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Januari 3, 2026
Ini Kata Menteri Nusron, Libatkan Mitra Kerja

Ini Kata Menteri Nusron, Libatkan Mitra Kerja

November 26, 2025
Proyek Provinsi Loncat Tahun, Konsultan Pengawas Bungkam

Proyek Provinsi Loncat Tahun, Konsultan Pengawas Bungkam

Januari 19, 2023
Komisi III DPRD Pertanyakan Dinas PUPR, Terkait Proyek Jembatan CV. Brother,s Monty

Komisi III DPRD Pertanyakan Dinas PUPR, Terkait Proyek Jembatan CV. Brother,s Monty

Januari 3, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost