derapjambi.co_sarolangun – Dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan yang bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Muara Danau. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dari dua desa sekaligus sebagai bagian dari upaya percepatan penyampaian informasi program secara efektif dan terkoordinasi.
Desa yang di maksud ialah Desa Muara Danau dan Desa Lubuk Sepuh yang menjadi Objek Pada Penetapan Lokasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Hadir Pada Kegiatan Kepala Desa Muara Danau dan Sekretaris Desa Lubuk Sepuh mwakili Kepala Desa, Ketua Tim Ajudikasi PTSL Ta. 2026 Ismail, SH., selaku Ketua Ajudikasi, Tumirah, S.SiT., selaku wakil Ketua Yuridis dan Puji Brahmanto, S.Tr., selaku Wakil Ketua Fisik, turut hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Sarolangun Ade Suganda, SH., M.H., selaku Kasi Datun dan Riduan, S.STP., M.E. selaku Kepala Disdukcapil Sarolangun.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, prosedur pengukuran dan penelitian yuridis, serta hak dan kewajiban peserta program. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog interaktif antara petugas pertanahan dan masyarakat guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang informatif dan akuntabel (net_red)














