derapjambi.co_sarolangun – Sinergi Hukum dan Pembangunan: Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Area Terdampak Bendungan Batang Asai di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi
Rabu, (12/11) Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembangunan Bendungan Batang Asai Kabupaten Sarolangun berjalan sesuai ketentuan hukum pertanahan dan tata ruang, dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang Kegiatan Pengadaan Tanah Area Terdampak Pembangunan Bendungan Batang Asai, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi.
Rapat yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi ini dihadiri dari Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Jajaran Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta unsur terkait.
Fokus pembahasan diarahkan pada objek tanah yang masuk dalam kawasan sepadan Sungai Batang Asai, terutama dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bendungan yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).
Pentingnya Pembahasan terkait Objek Tanah yang masuk dalam Kawasan Sepadan Sungai ialah bahwa sepadan sungai merupakan kawasan perlindungan sumber daya air yang memiliki fungsi ekologis dan keamanan lingkungan, sehingga pemanfaatan ruang di dalamnya harus dibatasi dan dikendalikan.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aspek hukum, teknis, dan sosial dalam proses pengadaan tanah di area terdampak bendungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun turut memberikan pandangan terkait klasifikasi bidang tanah, status hak, serta alternatif penyelesaian terhadap tanah yang teridentifikasi berada di dalam zona sepadan sungai sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum koordinasi lintas instansi ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah di kawasan Bendungan Batang Asai dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Asai (net_red)
















