• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi juga menjadi Acuan Penyusunan Kabupaten/Kota

editor derap jambi by editor derap jambi
Februari 20, 2026
in Daerah
0
Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus juga menjadi acuan penyusunan Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

READ ALSO

Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan,

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulut sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulut Ta 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Perda Provinsi Sulut.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulut benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulut ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (net_red)

Tags: Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara

Related Posts

Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
Daerah

Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Februari 21, 2026
PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan
Daerah

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan,

Februari 21, 2026
PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan
Daerah

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan

Februari 20, 2026
Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Daerah

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang

Februari 20, 2026
Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Daerah

Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Februari 20, 2026
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN
Daerah

Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan

Februari 20, 2026
Next Post
Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Bupati Fadhil Arief Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Desember 16, 2025
Sinergisitas Program Batanghari Tangguh

Sinergisitas Program Batanghari Tangguh

Oktober 25, 2023
Dapat Sorotan Tajam Ponpes Minhajus Sa’adah

Dapat Sorotan Tajam Ponpes Minhajus Sa’adah

Januari 6, 2024
Gubernur Al Haris Ingatkan Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

Gubernur Al Haris Ingatkan Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

Oktober 14, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost