• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, April 28, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif 

editor derap jambi by editor derap jambi
April 27, 2026
in Daerah
0
Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/04), mengimbau pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif menyelesaikan masalah pertanahan. Langkah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

READ ALSO

Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif

Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten. Kedua pihak tersebut punya kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam konteks kebijakan, GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.

“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” ujar Wamen Ossy.

Di hadapan Gubernur Kalteng, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa 75,96% wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan. Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah. Untuk itu, perlu ada inventarisasi yang jelas terkait kawasan hutan dan kawasan non hutan.

“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI.

Pada kegiatan ini, selain Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, turut hadir Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo; Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf; serta FORKOPIMDA Provinsi Kalteng dan Kota/Kabupaten se-Kalteng. Turut serta mendampingi Wamen Ossy, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta para Kepala Kantah se-Provinsi Kalteng. (net_red)

Tags: Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Related Posts

Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Daerah

Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders

April 28, 2026
Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Daerah

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif

April 27, 2026
Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Daerah

Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026
Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa
Daerah

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN

April 27, 2026
Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat
Daerah

Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat

April 27, 2026
Wujud Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin
Daerah

Wujud Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin

April 27, 2026
Next Post
Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat

Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

DPRD Batanghari Gelar Paripurna PAW

DPRD Batanghari Gelar Paripurna PAW

September 30, 2023
PSN Membangun Desa dengan Data, Bupati Fadhil Tidak Main-main

PSN Membangun Desa dengan Data, Bupati Fadhil Tidak Main-main

Mei 21, 2025
CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik

CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik

Februari 18, 2026
Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Musrenbang RKPD Ta 2025

Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Musrenbang RKPD Ta 2025

Maret 6, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost