• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Juni 5, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan

Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus 

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 22, 2025
in Daerah
0
sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co-muarojambi          – Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong jajarannya untuk bersama mengurangi angka tersebut. Salah satu cara yang ia yakini bisa menekan kasus pertanahan adalah dengan mitigasi atau mencegah terjadinya kasus itu sendiri.

“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12).

READ ALSO

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Menurutnya, tim pencegahan ini perlu dibuat dengan anggota yang terdiri dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Secara spesifik, tim adalah pihak yang bertugas menerima pengaduan di daerah. “Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tutur Dirjen PSKP.

Berdasarkan tingkat intensitasnya, kasus pertanahan yang masuk terbagi menjadi tiga kategori. Dari data yang dihimpun, tahun ini terdapat kasus tingkat rendah (low intensity conflict) sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (high intensity conflict) 434 kasus, dan dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.

Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, sudah ada aturan penguat untuk menekan terjadinya kasus pertanahan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Aturan ini jadi pedoman penting dalam upaya mitigasi risiko dan pencegahan kasus pertanahan. “Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.

Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Teknis tahun ini, Sesditjen PSKP, Sumarto, melaporkan bahwa pertemuan ini akan menghadirkan beberapa narasumber asli di bidang konflik pertanahan. “Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi nyata dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.

Dengan tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”, narasumber yang dihadirkan antara lain Praktisi Bidang Hukum dan Kebijakan Agraria, Agus Widjajanto; Lektor Universitas Jayabaya, Zulki Zulkifli Noor; Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad; serta Pakar Ahli Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama pada Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Iing R. Sodikin Arifin. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah 1, Sofyan Hadi Syam.

Turut hadir dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi, baik yang hadir secara daring maupun luring. (net_red)

Tags: sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan

Related Posts

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Daerah

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Mei 28, 2026
Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 28, 2026
GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Daerah

GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mei 25, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Daerah

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Mei 23, 2026
Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran

Mei 22, 2026
Next Post
Menteri Nusron Minta Pemda di Jabar Lakukan Revisi RTR

Menteri Nusron Minta Pemda di Jabar Lakukan Revisi RTR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI

Juli 9, 2025
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027

April 7, 2026
Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi

Maret 3, 2026
Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Mei 18, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost