derapjambi.co_kutim – Bukan hanya soal formalitas tetapi merupakan Bukti Registrasi dan Kompetensi Seseorang yang dianggap layak mengendarai atau mengemudikan Kendaraan serta langkah memastikan keamanan dan tanggung jawab di jalan raya, unggah Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Ning Tyas Widyas Mita SIK, unggahnya di media (13/01)
Dilansir media Satlantas Polres Kutai Timur terus memberikan Stimulus kemudahan kepada calon pengemudi dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pada proses persyaratan pembuatan SIM A, B, maupun C, calon pengemudi tidak hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi. Setiap pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang bertujuan untuk mengukur pemahaman mereka terhadap peraturan lalu lintas serta kemampuan teknis dalam mengemudi.
Ujian teori bertujuan untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu-rambu, peraturan lalu lintas, serta etika berkendara. Sementara itu, ujian praktik akan menguji keterampilan teknis, seperti mengemudi di jalur yang benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi berbagai situasi jalan.
Umumnya, dalam pembuatan SIM ada yang gagal dan ada juga yang berhasil Oleh karena itu Kami dari Satlantas memberikan Coaching klinik ujian teori SIM dan ujian Praktek SIM. Peserta uji dapat meminta Petugas uji untuk memberikan Pelatihan Sebelum Mengikuti Ujian Ujar Kasat Lantas.
coaching Klinik Yang diberikan bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM adapun Materi yg diberikan untuk ujian teori bisa langsung mengunjungi situs Web https://eavis.korlantas.polri.go.id/ebook/
Modul yang tersedia dapat dipelajari sebelum melaksanakan Ujian Teori SIM sedangkan untuk Ujian Praktek SIM. Petugas Satlantas Setiap sore hari memberikan Pelatihan Coaching Klinik. Yg di laksanakan di halaman Mako Satlantas Kutim, tutupnya (amin)
















