derapjambi.co_merangin – Langkah strategis diambil oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Merangin dan Universitas Merangin dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor. Keduanya resmi menjalin kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Pada Rabu, (25/02).
MoU tingkat universitas ditandatangani oleh Rektor Universitas Merangin, Dr. Yesi Elfisa, M.Pd., dan Suroso, S.SiT., M.H., selaku Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin. Kesepakatan ini berfokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Pengabdian kepada Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum Universitas Merangin yang diwakili oleh Dekan, Muhtar Dahri, S.H., M.H., dengan Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, bapak Suroso, S.SiT., M.H. Kerja sama ini secara lebih teknis mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan dan workshop, program magang bagi mahasiswa, serta bidang lain yang disepakati kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini, para pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian indikator kinerja masing-masing institusi, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum dan pertanahan.
Dalam sambutannya, Suroso., S.SiT., M.H menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting bagi Kantah Merangin untuk mendapatkan perspektif ilmiah dalam menyelesaikan berbagai dinamika pertanahan di lapangan. “Kami berharap kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Implementasi nyata seperti riset bersama dan keterlibatan mahasiswa dalam program-program pertanahan akan sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Merangin,” ujar Suroso., S.SiT., M.H.
Rektor Universitas Merangin, Dr. Yesi Elfisa, M.Pd., menyambut antusias kemitraan ini. Menurutnya, akses bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian dan pengabdian di instansi teknis seperti Kantor Pertanahan adalah peluang emas untuk meningkatkan kualitas alumni.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama. Pelaksanaan teknis dari kerja sama akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh pejabat yang ditunjuk. Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan terwujud peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan riset terapan di bidang hukum dan agraria, serta optimalisasi peran perguruan tinggi dan instansi pertanahan dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kabupaten Merangin (net_red)
















