derapjambi.co_muarojambi – PT Ramai Jaya Abadi yang bergerak dibidang eksplorasi minyak dan gas yang berlokasi di Desa Kasang Lopak Ali Kabupaten Muaro Jambi ramai dibincangkan dijagat maya pasalnya aktivitas yang mereka lakukan tanpa ijin alias Ilegal.
Diberitakan dari investigasi media ini data forensik dokumen berbasis digital (OSS) tidak ditemukan ijin ekplorasi PT RJA di Desa Kasang Lopak Alai, jika mereka dari pihak perusahaan mengajukan ijin tersebut tentunya terdata keterangan perijinan sedang dalam proses.
Dalam keterangan Anggota DPRD Muaro Jambi dari Komisi I Usman Halik angkat bicara dalam sambungan telepon menjelaskan soal PT RJA tidak berijin dia baru tahu dia media, jika benar hebat betul mereka “ ucapnya kesal lebih lanjut Usman dan rekan dewan lainnya akan investigasi dengan pihak terkait kabupaten dan Provinsi apabila dari hasil investigasi tersebut jika memenuhi unsur kesalahan maka segera kita rekomendasikan ke Kementerian terkait untuk menghentikan hingga menutup seluruh aktivitas PT RJA, tegas Usman
diberitakan sebelumnya Perusahaan yang banyak berkegiatan di banyak kota yang ada di Indonesia PT. Ramai Jaya Abadi yang beralamat jalan Gajah Mada No. 24A, Desa/Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yang bergerak Eksplorasi Migas nekat beroperasi diDesa Kasang Lopak Alai kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pasalnya di tracking dari sistem OSS penerbitan NIB nya belum ada alias ILEGAL
Dalam keterangan Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muaro Jambi Ikhsan di media (26/06) didampingi Fathiyah Kabid Data dan Evaluasi membenarkan PT.RJA meng eksplorasi Migas di Desa Kasang Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi setelah mendapat info dari rekan-rekan media.
Lanjut Ikhsan terkait legalitas PT RJA pengurusan perijinan tersebut sudah bukan domainnya lagi, itu sudah Vertikal bang tuturnya yakni kewenangan pusat, lanjut kembali ditanyakan keabsahannya PT RJA ikhsan menerangkan dari penelusuran.di OSS legalitas PT RJA ternyata belum ada keterangan perijinan sedang atau dalam proses artinya mereka belum mengantongi ijin (Ilegal)
Jika masyarakat melaporkan ke instansi yang berwenang terkait aktivitas eksplorasi Migas PT RJA yang mereka rasa belum ada ijin berbekal laporan tersebut bisa ditindak lanjuti ke proses selanjutnya dan jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran maka bisa direkomendasikan ke Kementerian untuk menutup atau menghentikan aktivitas PT RJA.
Terpisah senada dengan Sekdis PTSP Muaro Jambi Ikhsan staf dinas ESDM Provinsi yang dimintai keterangannya kami tidak dilibatkan dalam hal itu seputar perijinan PT RJA bebernya sejak 2018 perijinan sudah diambil alih oleh pusat, tutupnya (red)