• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

editor derap jambi by editor derap jambi
Februari 13, 2026
in Daerah
0
Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.

READ ALSO

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB

Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSD, akan ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di akhir Q2. Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.

Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan signifikan alih fungsi, yaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron

Pimpinan Rakortas, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan. Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 ini, yaitu mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.

Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah beserta jajaran; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (net_red)

Tags: Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Related Posts

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB
Daerah

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB

Februari 14, 2026
Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Daerah

Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Februari 13, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan

Februari 13, 2026
Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN
Daerah

Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN

Februari 13, 2026
Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
Daerah

Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Februari 13, 2026
Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah
Daerah

Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah

Februari 12, 2026
Next Post
Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN

Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Tolak Pembangunan Mall Pelayanan Publik.

Dinilai Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi Minta PPDB Ditinjau Ulang

September 27, 2023
Kunjungi BPKP Jambi, DPRD Kota Jambi Konsultasi Terkait Aset Daerah

Kunjungi BPKP Jambi, DPRD Kota Jambi Konsultasi Terkait Aset Daerah

April 8, 2025
Spektakuler, Malam Puncak Kenduri Swarnabhumi

Spektakuler, Malam Puncak Kenduri Swarnabhumi

September 4, 2023
Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Menghadiri Acara Rapat Orientasi

Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Menghadiri Acara Rapat Orientasi

Juli 6, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost